Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) - Cendekiapedia -->
Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

cendekiapedia.blogspot.com - Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 perihal Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:

Aturan Kemendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Siplah

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah laksanakan penyempurnaan SIPLah cocok bersama dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan pada lain berkaitan dengan:

  • perluasan pengguna;
  • perluasan sumber dana;
  • menghilangkan batasan nilai transaksi;
  • penyederhanaan proses; dan
  • memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan

2. untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk menambahkan penyedia yang terdaftar didalam SIPLah, Kemendikbud telah laksanakan koordinasi dengan:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • KementerianPerindustrian;
  • KementerianPerdagangan;
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang bertujuan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud mengharapkan kerjasama dan pemberian untuk dapat:

1. memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara cocok kewenangan agar:

  • laksanakan sistem pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah cocok bersama dengan keputusan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan
  • laksanakan pemutakhiran information melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. mengumumkan kepada satuan pendidikan yang mengalami halangan untuk masuk didalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk mampu berkoordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;


3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk mampu berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;


4. memberikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana pemberian pendidikan dari pemerintah tempat yang dikelola oleh satuan pendidikan agar mampu keluar didalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan


5. tetap laksanakan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah cocok bersama dengan keputusan perundang-undangan.


Demikian isikan surat edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Terima kasih, semoga tersedia manfaatnya.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel