Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021
Wednesday, October 7, 2020
2 Comments
cendekiapedia.blogspot.com - Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit sudah dinyatakan didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini sebagai peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 berkenaan Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 yang dipandang sudah tidak mencukupi keperluan hukum masyarakat.
Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi mempunyai tujuan untuk menaikkan kompetensi Guru didalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk mencukupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional cocok bersama dengan keputusan aturan perundang-undangan.
b. Guru didalam Jabatan yang diangkat sampai bersama dengan bulan Desember 2015; bersama dengan ketentuan:
c. Guru didalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diadakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat;
d. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. Sudah melengkapi dokumen persyaratan.
Tahap Penerimaan Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, di mulai berasal dari pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan; seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam
b. Mengunggah dokumen administrasi meliputi:
c. Seleksi kapabilitas akademik ditunaikan di tempat tiap-tiap cocok domisili calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan.
b. Guru senantiasa yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3. Surat izin berasal dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan;
4. Pakta integritas berasal dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5. Surat penyetaraan berasal dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 berasal dari luar negeri.
b. Bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
c. Kepala Dinas Pendidikan lakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi
d. Kepala Dinas Pendidikan didalam lakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
e Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG didalam Jabatan;
f. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP;
g. Kepala LPMP lakukan verifikasi dan validasi langkah akhir bukti fisik
h. Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.
Demikian informasi berkenaan Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Semoga menjadi bahan persiapan bagi Bapak/Ibu guru yang dapat mengikuti PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2021 nanti.
Penulis @hakimlfc13
Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi mempunyai tujuan untuk menaikkan kompetensi Guru didalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk mencukupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional cocok bersama dengan keputusan aturan perundang-undangan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru didalam Jabatan ditunaikan melalui Program PPG didalam Jabatan. Program PPG didalam (PPG Daljab) diadakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru didalam Jabatan Tahun 2021, mampu kita baca pada 4 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan kudu mencukupi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;b. Guru didalam Jabatan yang diangkat sampai bersama dengan bulan Desember 2015; bersama dengan ketentuan:
- diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diadakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
- diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
d. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. Sudah melengkapi dokumen persyaratan.
Tahap Penerimaan Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, di mulai berasal dari pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan; seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan; dan pengumuman peserta. Adapun Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan ditunaikan bersama dengan cara:
a. Calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan lakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); danb. Mengunggah dokumen administrasi meliputi:
- Ijazah akademik; dan
- Surat keputusan pengangkatan Guru didalam Jabatan.
Adapun tahapan Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Seleksi administrasi langkah I;
- Seleksi kapabilitas akademik; dan
- Seleksi administrasi langkah II.
Seleksi administrasi langkah I meliputi:
- Direktur Jenderal lakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
- Didalam lakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud didalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi berasal dari LPMP; dan
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi langkah I untuk mengikuti seleksi kapabilitas akademik.
Seleksi kapabilitas akademik ditunaikan bersama dengan tahapan:
- Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi berasal dari LPMP lakukan seleksi kapabilitas akademik;
- Seleksi kapabilitas akademik meliputi:
- Tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan
- Wawancara;
c. Seleksi kapabilitas akademik ditunaikan di tempat tiap-tiap cocok domisili calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan.
Seleksi administrasi langkah II meliputi:
a. Calon Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kapabilitas akademik menyampaikan bukti fisik syarat-syarat administrasi sebagai berikut:- Fotokopi ijazah pendidikan paling akhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, bersama dengan ketentuan:
b. Guru senantiasa yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3. Surat izin berasal dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG didalam Jabatan;
4. Pakta integritas berasal dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5. Surat penyetaraan berasal dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 berasal dari luar negeri.
b. Bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
c. Kepala Dinas Pendidikan lakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi
d. Kepala Dinas Pendidikan didalam lakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
e Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG didalam Jabatan;
f. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP;
g. Kepala LPMP lakukan verifikasi dan validasi langkah akhir bukti fisik
h. Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.
UNDUH LAMPIRAN LENGKAP PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021 (KLIK DISINI)
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi langkah I, seleksi kapabilitas akademik, dan seleksi administrasi langkah II PPG didalam Jabatan (Daljab) tahun 2021 dapat ditunaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.Demikian informasi berkenaan Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG didalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Semoga menjadi bahan persiapan bagi Bapak/Ibu guru yang dapat mengikuti PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2021 nanti.
Penulis @hakimlfc13
Mohon penjelasannya. Kapan buka pendaftaran PPG
ReplyDeleteDan bagai mana caranya saya bisa mengikutinya. Apakah menunggu dari panggilan dari dinas . Kalau syarat saya sudah lengkap. Terimkasih
Silahkan bisa membaca info lengkap dilampiran yang saya sediakan di atas, atau akses situs web ppg yang saya sediakan di atas..
Delete