Guru yang Direkrut Lewat PPPK Tahun Ini Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Pendidik
Friday, January 8, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Pengisian formasi 1 juta guru melalui jalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) terhadap tahun 2021, dipastikan tidak wajib melampirkan sertifikat pendidik (Serdik).
"Tidak wajib (lampirkan serdik formasi PPPK guru)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk formasi PPPK terkandung 147 jabatan yang mampu diisi, termasuk guru.
Namun, untuk formasi guru untuk tahun ini, dibutuhkan sebanyak 1 juta pegawai yang akan disebar ke seluruh Indonesia. "Untuk jabatan yang akan direkrut terhadap tahun 2021, sejumlah 1 juta guru PPPK sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap bulan November tahun 2020," ujar dia.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk formasi PPPK terkandung 147 jabatan yang mampu diisi, termasuk guru.
Namun, untuk formasi guru untuk tahun ini, dibutuhkan sebanyak 1 juta pegawai yang akan disebar ke seluruh Indonesia. "Untuk jabatan yang akan direkrut terhadap tahun 2021, sejumlah 1 juta guru PPPK sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap bulan November tahun 2020," ujar dia.
"Jabatan-jabatan lain termasuk seperti tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga-tenaga yang amat mungkin direkrut berdasarkan skema PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 perihal Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, tersedia 147 jabatan yang mampu diisi," sambung Teguh.
Seperti diketahui, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021. Penghentian ini apalagi diwacanakan akan berlaku di dalam jangka panjang. Perekrutan guru tak kembali melewati jalan tes yang biasa di lewati di dalam penerimaan CPNS, melainkan direkrut melalui jalan PPPK.
Kebijakan ini akan di mulai terhadap penerimaan CPNS tahun 2021. Kendati demikian, guru yang pas ini telah berstatus sebagai PNS akan selalu dipertahankan statusnya hingga pensiun.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menghendaki instansi pemerintah pusat dan area untuk mengemukakan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta formasi jabatan guru terhadap perekrutan CPNS tahun 2019.
Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat BKN Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
Sumber kompas
Edit @hakimlfc13
Sumber kompas
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Guru yang Direkrut Lewat PPPK Tahun Ini Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Pendidik"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.