Jangan Cemas! PPPK Dipastikan Memperolah Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Jadi PNS
Friday, January 8, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Jangan khawatir. Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak kudu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, layanan yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS.
Memang diakui, yang membedakan dari ke dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut cuman jaminan pensiunnya.
"ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, menjadi memang itu setara. Yang membedakan cuma pensiunnya. Kalau PNS meraih (jaminan) pensiun, PPPK tidak meraih pensiun. Bukan berarti yang tidak meraih pensiun itu tidak boleh meraih (jaminan) pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana didalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun. Namun, BKN sedang berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun.
"Kami telah berdiskusi dengan PT Taspen, jikalau di inginkan PPPK ini dipotong pensiunnya agar menghendaki untuk meraih pensiun. Itu sedang didalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu dapat sama," ujar Bima.
"Dengan informasi itu, memang tidak dibutuhkan berpindah dari PPPK ke PNS sebab seluruh layanan yang di terima sama," lanjut dia.
Namun demikian, jikalau ada seorang PPPK ingin berpindah standing menjadi PNS, selalu diperbolehkan. Asalkan, kata dia, formasi PNS yang dipilih tidak serupa dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.
"Dalam kasus guru, dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, kedepan rasa-rasanya tidak dapat dibuka kembali standing guru dengan standing PNS. Yang sekarang PNS, itu nanti dapat menanti batas umur pensiunnya dan seutuhnya nanti dapat menjadi PPPK," kata dia.
Sumber kontan
Edit @hakimlfc13
Memang diakui, yang membedakan dari ke dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut cuman jaminan pensiunnya.
Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun. Namun, BKN sedang berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun.
"Kami telah berdiskusi dengan PT Taspen, jikalau di inginkan PPPK ini dipotong pensiunnya agar menghendaki untuk meraih pensiun. Itu sedang didalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu dapat sama," ujar Bima.
"Dengan informasi itu, memang tidak dibutuhkan berpindah dari PPPK ke PNS sebab seluruh layanan yang di terima sama," lanjut dia.
Namun demikian, jikalau ada seorang PPPK ingin berpindah standing menjadi PNS, selalu diperbolehkan. Asalkan, kata dia, formasi PNS yang dipilih tidak serupa dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.
"Dalam kasus guru, dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, kedepan rasa-rasanya tidak dapat dibuka kembali standing guru dengan standing PNS. Yang sekarang PNS, itu nanti dapat menanti batas umur pensiunnya dan seutuhnya nanti dapat menjadi PPPK," kata dia.
Sumber kontan
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Jangan Cemas! PPPK Dipastikan Memperolah Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Jadi PNS"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.