Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Total Rp 2,4 Juta, Asalkan...
Thursday, October 8, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Ada 4 kriteria yang disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru honorer yang bakal beroleh dukungan subsidi gaji/upah (BSU).
Perlu diketahui dulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan BSU tidak cuma diberikan kepada guru honorer tapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.
Lalu apa saja kriterianya? Berdasarkan bahan Info yang diberikan oleh Nunuk.
- Kriteria pertama, mereka mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
- Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum beroleh subsidi upah berasal dari program pemerintah yang sebelumnya. Program pada mulanya yang dimaksud adalah subsidi gaji membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Lalu kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke didalam program Kartu Prakerja. Kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal beroleh dukungan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Pemerintah membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun untuk menyalurkan BSU kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, juga guru honorer di dalamnya.
Nunuk menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang kebutuhan anggaran subsidi gaji.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi bersama dengan Kemenkeu didalam hal memenuhi kebutuhan anggaran BSU tersebut, yang bila membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun," kata dia.
Subsidi gaji rencananya bakal diberikan kepada 1,8 juta guru honorer, yang mana menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin totalnya sebesar Rp 2,4 juta per peserta.
"Sama (nominalnya bersama dengan dukungan subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan), mirip Rp 2,4 juta," kata dia waktu dihubungi, Senin (21/9/2020).
Perlu diketahui, terhadap program BSU berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan dukungan subsidi gaji kepada 12,4 juta, berasal dari rencana awal mulanya 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sisa anggaran berikut bakal diberikan kepada guru honorer di Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
Edit @hakimlfc13
Sumber detik
0 Response to "Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Total Rp 2,4 Juta, Asalkan..."
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.