Badan Kepegawaian Blokir Peserta yang Mundur - Cendekiapedia -->
Badan Kepegawaian Blokir Peserta yang Mundur

Badan Kepegawaian Blokir Peserta yang Mundur

cendekiapedia.blogspot.com - Proses verifikasi dan validasi hasil seleksi calon pegawai negeri sipil tinggal 10 lembaga kembali dari 601 instansi, baik dari pusat maupun pemerintah daerah. 


Proses belum selesai dikarenakan pelamar yang lolos malah mengundurkan diri. Bagi yang mengundurkan diri tidak boleh mengikuti seleksi periode berikutnya.

”Sebetulnya sudah selesai semua. Tetapi masih tersedia yang direvisi kembali dikarenakan tersedia yang mengundurkan diri. 

Jadi prosesnya diulang lagi. Tinggal 10 lembaga saja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana di Jakarta.

Sebelumnya, pada Seleksi CPNS Tahun 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi yang tersebar di 525 pemda dan 76 lembaga pusat. 

Saat ini, proses seleksi masuk pada langkah pengumuman dan pengusulan penetapan no induk pegawai (NIP) atau kerap disebut pemberkasan langkah akhir.

Namun, sejumlah pelamar yang hampir lolos langkah akhir itu malah mundur. BKN pun menegaskan para pelamar itu dapat menerima sanksi. 

Sanksi yang diberlakukan berbentuk pemblokiran no induk kependudukan (NIK) pelamar supaya tak dapat mendaftar seleksi CPNS pada tahun berikutnya.

”Yang mengundurkan diri tidak dapat ikut CPNS berikutnya. Kami sudah tandai NIK-nya dan tidak dapat mendaftar kembali sebagai CPNS,” kata Bima.

Yang mengundurkan diri tidak dapat ikut CPNS berikutnya.

Bima menjelaskan, sanksi selanjutnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

Pelatihan

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, untuk merawat kualitas birokrasi, pelamar yang lolos dapat mengikuti pelatihan dan bermacam pengembangan kapasitas, layaknya workshop, mentoring, dan coaching. Hasil itu kemudian dapat menjadi evaluasi penetapan status PNS.

”Nanti dapat dites dan dievaluasi. Yang gagal atau punya masalah tidak ditetapkan status PNS-nya,” ujar Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, CPNS yang tidak lolos seleksi kompetensi basic diakomodasi melalui kebijakan baru, yaitu Permenpan dan RB No 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil di dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Persentase kebanyakan kelulusan yang mulanya tak sampai 10 % diproyeksikan dapat menggapai lebih dari 50 persen.

Data paling akhir BKN, tingkat kelulusan peserta seleksi kompetensi basic (SKD) di tingkat kementerian/lembaga sebesar 12,5 persen, lokasi barat 3,7 persen, lokasi tengah 2,2 persen, dan lokasi timur 1,4 persen. 

Namun, sehabis pemberlakuan Permenpan dan RB No 61/2018, tingkat kelulusan peserta SKD di kementerian/lembaga diproyeksikan menggapai 73,8 persen, saat di lokasi barat 66,6 persen, lokasi tengah 54,9 persen, dan lokasi timur 44,2 persen.

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Badan Kepegawaian Blokir Peserta yang Mundur"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel