Apa Bedanya CPNS Guru dan PPPK? Begini Penjelasan Lengkapnya - Cendekiapedia -->
Apa Bedanya CPNS Guru dan PPPK? Begini Penjelasan Lengkapnya

Apa Bedanya CPNS Guru dan PPPK? Begini Penjelasan Lengkapnya

cendekiapedia.blogspot.com - Selama ini, banyak berita mengenai seleksi CPNS dan PPPK.

Namun, apakah Anda udah mengetahui bedanya? Yuk simak artikel di bawah ini. Kabar seleksi CPNS 2021 beri tambahan angin fresh untuk para pemburu pekerjaan.

Banyak yang bertanya-tanya kapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diselenggarakan.

Hingga kini seleksi CPNS tetap belum mengetahui kapan selagi tepatnya dilaksanakan. Pemerintah hanya beri tambahan perkiraan selagi antara April-Mei mendatang.

Sebab, pemerintah termasuk tetap menghendaki dinas perihal untuk mengkalkulasi lagi keperluan pegawai.

Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah tempat 439.170.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko menjelaskan formasi CPNS 2021 yang diperlukan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga tekhnis lainnya.

Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, ada lebih dari satu tahapan yang perlu diberlakukan terutama dahulu sebelum tes Seleksi CPNS 2021 dilaksanakan.

Apa saja yang menjadi pertimbangan pembukaan seleksi CPNS 2021? Ini dia jawabannya:

Hal itu diperlukan karena selagi ini banyak sekali CPNS atau PNS yang menghendaki ganti wilayah sehingga keperluan di tiap-tiap instansi menjadi berubah.

Bima memperkirakan formasi udah bisa ditetapkan pada Mei 2021.

Oleh karena itu, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan selagi paling lambat Juni udah perlu dimulai.

"Hal itu sehingga Bulan Desember 2021 udah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNS nya," kata Bima.

Akan tetapi, pendaftaran selanjutnya ternyata tak hanya untuk CPNS 2021, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan untuk menjadi pegawai tetap.

Perlu diketahui, th. ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru. Namun, pemerintah mengakses rekrutmen PPPK untuk 1 juta guru sekaligus.

Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan selesaikan kasus guru honorer terutama dahulu.

Oleh karena itu, di tahun-tahun seterusnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.

Lantas, apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan pemerintah akan selamanya mengakses formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.

Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka th. ini.

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada lebih dari satu hal yang perlu diperhatikan, karena ada yang berlainan dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar layaknya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didalam CPNS.

Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja dengan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2020).

Mereka menilai guru mirip dengan profesi lain perlu selamanya beroleh formasi didalam rekruitmen CPNS 2021.

“Alasan pemerintah jika formasi guru tidak ditiadakan didalam rekruitmen CPNS di th. 2021 karena ada rekruitmen sejuta guru honorer untuk menjadi PPPK tidak bisa diterima,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja dengan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2021).

Ia melanjutkan para guru punyai hak yang mirip layaknya dokter, tenaga kesehatan, akuntan, diplomat, dan profesi lain untuk diangkat sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dari jalus PNS.

“Ada perbedaan konteks antara rekruitmen CPNS untuk guru dan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer,” tambahnya.

Rekruitmen CPNS untuk guru merupakan hak bagi para calon pendidik untuk bersaing beroleh kursi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS.

Sedangkan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan langkah terobosan untuk meyakinkan kesejahteraan bagi para guru yang udah lama mengabdi tanpa ada imbal kesejahteraan yang memadai.

“Bagi saya pengangkatan sejuta guru honorer merupakan langkah diskresi untuk memecahkan ketidakjelasan nasib guru honorer yang udah lama mengabdi. Tidak adil lantas langkah diskresi ini perlu dibayar dengan penutupan kesempatan bagi calon pendidik lain untuk beroleh kursi PNS,” katanya.

Huda menjelaskan pemerintah perlu mengakses sebanyak-banyak saluran sehingga para guru segera menjadi ASN, baik itu lewat jalur CPNS maupun PPPK.

Menurutnya, selagi ini Indonesia tetap kekurangan banyak guru mengingat moratorium rekruitmen CPNS didalam lima th. paling akhir dan banyaknya guru yang pensiun.

“Selama ini kekurangan guru itu ditutupi dengan banyaknya guru honorer yang dibayar ala kadarnya oleh Pemda sehingga mereka tidak bisa seutuhnya berkosentrasi mengajar karena perlu kerja sampingan untuk menutupi keperluan ekonomi. Pembukaan jalur CPNS dan PPPK akan meyakinkan peningkatan mutu SDM dari guru,” tuturnya.

Adapun kriteria untuk mengikuti seleksi CPNS yang perlu dipersiapkan pelamar selagi pendaftaran CPNS sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi lebih dari satu lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi lebih dari satu lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan resmi Anda dengan buat persiapan fotokopi yang udah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan beri tambahan fokotopi transkrip nilai yang udah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan tepat foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan keputusan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen selanjutnya perlu diunggah selagi Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda memilih akan mendaftar di instansi mana, Anda perlu buat persiapan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda termasuk perlu menyimak ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Sementara, bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada lebih dari satu hal yang perlu diperhatikan, karena ada yang berlainan dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar layaknya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didalam CPNS.

Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

Nah, mumpung tetap jauh dari tengat waktu, apakah Anda udah mengetahui apa saja syarat yang perlu ditambah dan bagaimana kronologis pendaftaran untuk PPPK/P3K 2021?

CPNS 2021

Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

  • 1. Syarat usia pelamar dari 20 th. s.d 1 th. sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
  • 2. Sampai dengan selagi ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang udah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
  • 3. KemenPANRB akan memverifikasi dan memastikan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta termasuk perhitungkan information Dapodik–Kemendikbud sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
  • 4. Saat ini didalam sistem perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Begini ketetapan penempatan guru lulus seleksi.

Sebelumnya, tiap-tiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini tiap-tiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.
  • 1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan di letakkan di sekolah piihannya.
  • 2. Bagi peserta yang lulus passing grade tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar lagi dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.
  • 3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi di letakkan di sekolah pilihannya.
  • 4. Peserta yang udah lolos ujian ketiga dan udah beroleh tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, selamanya akan diranking kembali.
  • 5. Setelah perankingan lagi berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan di letakkan di sekolah-sekolah di wilayah yang mirip atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna membantu pemerataan mutu pendidikan.
  • 6. Peserta termasuk bisa menampik penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Adapun kronologis dan tahapan pendaftaran yang perlu Anda menyimak seperti:

1. Registrasi Akun lewat laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di anggota depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide selanjutnya tunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Anda menentukan pilihan pada PPPK lantas klik Daftar Sekarang.

Untuk merubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di anggota ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terutama dahulu sehingga diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Jika laman udah tampil seutuhnya Anda tinggal melacak menu Daftar Akun. Kunjungi dan mengikuti prosedur pendaftarannya.

Anda perlu menyimak dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
  • 1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak saran pendaftarannya.
  • 2. Pengisian Tanggal lahir.
  • 3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • 4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • 5. Pas Foto resmi dengan ukuran sekurang-kurangnya 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai jikalau Anda udah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silakan cetak kartunya untuk lantas lanjut ke step berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa dibuka secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang udah Anda buat.

Setelah Anda login, Anda bisa mengisi seluruh information pendaftaran dan melengkapi lebih dari satu dokumen. Nantinya Anda perlu mengunggah dokumen selanjutnya syarat pendaftaran PPPK 2021.

Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:
  • 1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • 2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
  • 3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
  • 4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • 5. Memeriksa information yang udah diisi pada form resume
  • 6. Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi

Hasil pengisian Info yang udah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta lagi menanti tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang udah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Tak Hanya Guru, Ini 15 Formasi Lain yang Dibuka Untuk PPPK

  • 1. Asisten Apoteker
  • 2. Asisten Inspektur Angkatan Udara
  • 3. Asisten Inspektur Bandar Udara
  • 4. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  • 5. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  • 6. Asisten Konselor Adiksi
  • 7. Asisten Pelatih Olahraga
  • 8. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  • 9. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • 10. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  • 11. Asisten Pengelola Produksi Perikanan
  • 12. Asisten Penata Anestesi
  • 13. Asisten Pranata Siaran
  • 14. Asisten Perisalah Legislatif
  • 15. Asisten Teknisi Siaran

Sumber tribun
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Apa Bedanya CPNS Guru dan PPPK? Begini Penjelasan Lengkapnya"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel