Kemenpan Sebut Guru PPPK Masih Bisa Menjadi PNS, Simak Syaratnya - Cendekiapedia -->
Kemenpan Sebut Guru PPPK Masih Bisa Menjadi PNS, Simak Syaratnya

Kemenpan Sebut Guru PPPK Masih Bisa Menjadi PNS, Simak Syaratnya

cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah menyatakan masih terbuka kesempatan guru dengan standing pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. 

PPPK Bisa Jadi PNS

“Guru PPPK yang telah terikat di PPPK bisa melamar menjadi CPNS sepanjang dia memenuhi beberapa syarat menjadi CPNS," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Selasa, 29 Desember 2020. "Nantinya mengikuti seleksi yang telah ditentukan cocok prosedur yang dilakukan dan cocok dengan aturan."

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati guru dapat dialihkan seutuhnya menjadi PPPK. Namun, mereka yang terikat masih bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Teguh menjelaskan, guru yang telah terikat PPPK bisa ikut seleksi CPNS dengan memenuhi beberapa syarat pada lain masih di bawah 35 th. dan kualifikasi sesuai.

Namun, sebab di era mendatang pemerintah dapat terus menerapkan guru menjadi tenaga PPPK, berarti kemungkinan guru menjadi PNS itu semakin kecil. Sehingga lowongan untuk guru PNS termasuk dibatasi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan gaji guru yang berstatus PPPK setara dengan PNS. “Yang beda cuma pensiunnya. PPPK tidak bisa pensiun," ucapnya. Meski begitu, jikalau ingin dipotong gajinya untuk iuran pensiun, guru dengan standing PPPK selalu berhak mendapat pensiun.

Sebelumnya, BKN telah berdiskusi dengan Taspen untuk memungut iuran pensiun bagi PPPK. Kalau bisa dilakukan, baik PPPK dan PNS dapat sama.

“Maka tidak dibutuhkan pindah dari PPPK ke PNS, sebab layanan yang di terima sama. Tapi jikalau ada ASN yang ingin pindah menjadi PNS terhadap formasi yang tidak serupa sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan,” ucap Bima.

Dengan adanya formasi 1 juta guru, Bima menyatakan tidak dapat dibuka kembali standing guru PNS, dan seluruh dapat menjadi guru PPPK. “Tidak kudu pusing untuk pindah dari PPPK ke PNS, dan yang sekarang PNS dapat menanti batas umur pensiun menjadi nanti seluruh dapat menjadi guru PPPK."

Sumber tempo
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kemenpan Sebut Guru PPPK Masih Bisa Menjadi PNS, Simak Syaratnya"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel