Jadwal Cuti Bersama 2020, Ada 11 Hari Libur hingga Awal 2021, 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
Wednesday, December 2, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Berikut jadwal cuti bersama dengan 2020, dapat tersedia 11 hari libur hingga awal th. 2021, tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional
Simak jadwal cuti bersama dengan 2020, di akhir th. 2020 ini dapat tersedia 11 hari libur hingga awal th. 2021.
Berikut jadwal cuti bersama dengan akhir th. 2020, dan perhitungan hari libur hingga memasuki awal th. 2021 mendatang.
Tanggal 9 Desember 2020 bertepatan bersama dengan hari pemungutan suara, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020 menjadi hari libur nasional.
Berdasarkan SKB Cuti bersama dengan 2020 jumlah Libur cuti bersama dengan Desember 2020 sebanyak sebelas hari.
Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama dengan di Desember 2020 berjumlah 7 hari disempurnakan terdapatnya hari Sabtu dan Minggu sebanyak 4 hari. Sehingga, jumlah libur di akhir th. meraih 11 hari lamanya.
Aturan ini tertuang di dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 mengenai Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan berikut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo terhadap 20 Mei 2020.
Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama dengan di akhir th. hanya berjumlah sebanyak dua hari, yaitu cuti bersama dengan di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.
Namun, pemerintah jalankan revisi SKB cuti bersama dengan terhadap Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.
Alhasil, cuti bersama dengan berikut dipindahkan ke akhir th. sebab pandemi virus corona. Sementara itu, ketetapan ini ulang menjadi pembicaraan sehabis Jokowi meminta untuk kurangi libur panjang akhir th. sebab pandemi.
Hal itu termasuk dapat dukungan oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo yang menyatakan terdapatnya peningkatan persoalan corona sepanjang libur panjang lalu.
Pembahasan berikut merupakan tindak lanjut dari permohonan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang inginkan pembagian libur akhir th. dan pengganti cuti Idul Fitri terhadap Desember berikut dikurangi.
Muhadjir mengatakan, pembahasan mengenai hal itu di tingkat menteri dapat segera dibahas terhadap Kamis (26/11/2020)
"Insya Allah, Kamis dibahas di tingkat Menteri," ujar Muhadjir, Selasa (24/11/2020).
Saat ini, kata Muhadjir, pembahasan mengenai hal berikut tetap dilakukan di jajaran pejabat eselon satu antar kementerian/lembaga terkait.
Muhadjir termasuk menyatakan bahwa pihaknya belum mampu memperkirakan ketetapan apa yang dapat diambil alih nantinya dari pembahasan tersebut.
"(Sekarang) sedang dibahas pejabat eselon satu lintas kementerian/lembaga," kata Muhajir layaknya dikutip tribun-timur.com dari artikel Kompas.com bersama dengan judul "Nasib Cuti Bersama terhadap Akhir Tahun Ini Akan Dibahas di Tingkat Menteri"
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta terdapatnya pengurangan pembagian libur akhir th. dan pengganti cuti Idul Fitri terhadap Desember.
Hal itu punya tujuan supaya penduduk tak berbondong-bondong pergi berlibur supaya mengakibatkan lonjakan persoalan covid-19.
"Yang mengenai bersama dengan persoalan libur, cuti bersama dengan akhir th. termasuk libur pengganti cuti bersama dengan Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden beri tambahan petunjuk supaya tersedia pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Jadi nggak Libur cuti bersama dengan Desember 2020 11 hari? Mari menanti putusan pemerintah.
Demi menyukseskan pesta demokrasi di area itu, KPU memiliki rencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.
KPU bersama dengan pemerintah dan DPR sudah setuju Pilkada 2020 yang digelar terhadap 9 Desember dapat dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan hal itu sudah tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilakukan terhadap hari libur atau hari yang diliburkan.
"Betul [hari libur nasional]. Nanti dapat diumumkan sesuai ketetapan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).
Sebelumnya di dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari termasuk menegaskan hal itu.
Hasyim apalagi menyebut libur tak hanya berlaku bagi area yang menyelenggarakan pilkada, tetapi dapat berlaku secara nasional.
Menurut Hasyim, pemerintah dapat menerbitkan ketetapan presiden soal libur nasional ini, supaya semua area mampu ikut libur.
"Nanti dapat diterbitkan keppres (keputusan presiden) mengenai libur nasional. Kalau libur nasional berarti di semua Indonesia, tidak hanya di area pilkada," ucap Hasyim di dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11).
Hasyim menuturkan, bersama dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi penduduk di Pilkada 2020 meningkat meski terdapatnya pandemi covid-19.
Terkait partisipasi pemilih itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mulai yakin terkecuali partisipasi penduduk dapat tinggi di dalam Pilkada 2020.
Menurut dia hal itu nampak dari tingginya antusiasme warga sepanjang pendaftaran pemilih. Tingginya partisipasi penduduk sepanjang pendaftaran disebutnya dapat menimbulkan dua pandangan.
Pertama, mengenai kerumunan yang berjalan dan penerapan protokol kesegaran sepanjang sistem tersebut.
"Perspektif ini kami cemas tersedia pelanggaran protokol kesehatan, tetapi perspektif lain partisipasi penduduk tinggi," ujar Doli.
Ia meminta tingkat partisipasi pemilih terhadap Pilkada 2020 mampu sesuai target. "Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kami selamat sehat penyelenggaraan termasuk sehat, pasangan calon sehat dan termasuk yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.
KPU sendiri sudah jalankan lebih dari satu langkah supaya target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai.
Mulai dari jalankan sosialisasi segera dan sosialisasi tidak langsung. Pilkada Serentak 2020 yang dapat digelar 9 Desember 2020 nanti dapat mencetak sejarah sebagai pilkada bersama dengan jumlah area terbanyak dan pilkada pertama selagi pandemi.
Pilkada 2020 dapat menyerentakkan 270 pemilihan di dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota dapat terlibat di dalam pilkada kali ini.
Sebelumnya, KPU di sejumlah area termasuk mulai menerima sejumlah logistik Pilkada 2020 layaknya kotak suara dan surat suara.
Tak hanya menerima logistik berwujud kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesegaran untuk menjauhi penularan covid-19.
Simak jadwal cuti bersama dengan 2020, di akhir th. 2020 ini dapat tersedia 11 hari libur hingga awal th. 2021.
Tanggal 9 Desember 2020 bertepatan bersama dengan hari pemungutan suara, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020 menjadi hari libur nasional.
Berdasarkan SKB Cuti bersama dengan 2020 jumlah Libur cuti bersama dengan Desember 2020 sebanyak sebelas hari.
Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama dengan di Desember 2020 berjumlah 7 hari disempurnakan terdapatnya hari Sabtu dan Minggu sebanyak 4 hari. Sehingga, jumlah libur di akhir th. meraih 11 hari lamanya.
Aturan ini tertuang di dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 mengenai Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan berikut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo terhadap 20 Mei 2020.
Adapun, SKB cuti bersama dengan 2020 itu menyepakati layaknya di bawah ini:
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
- Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
- Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
- Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
- Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu
Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama dengan di akhir th. hanya berjumlah sebanyak dua hari, yaitu cuti bersama dengan di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.
Namun, pemerintah jalankan revisi SKB cuti bersama dengan terhadap Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.
Alhasil, cuti bersama dengan berikut dipindahkan ke akhir th. sebab pandemi virus corona. Sementara itu, ketetapan ini ulang menjadi pembicaraan sehabis Jokowi meminta untuk kurangi libur panjang akhir th. sebab pandemi.
Hal itu termasuk dapat dukungan oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo yang menyatakan terdapatnya peningkatan persoalan corona sepanjang libur panjang lalu.
Penjelasan Revisi SKB Menteri
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy mengatakan, pembagian libur akhir th. dan pengganti cuti Idul Fitri terhadap Desember nanti dapat segera dibahas di tingkat menteri.Pembahasan berikut merupakan tindak lanjut dari permohonan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang inginkan pembagian libur akhir th. dan pengganti cuti Idul Fitri terhadap Desember berikut dikurangi.
Muhadjir mengatakan, pembahasan mengenai hal itu di tingkat menteri dapat segera dibahas terhadap Kamis (26/11/2020)
"Insya Allah, Kamis dibahas di tingkat Menteri," ujar Muhadjir, Selasa (24/11/2020).
Saat ini, kata Muhadjir, pembahasan mengenai hal berikut tetap dilakukan di jajaran pejabat eselon satu antar kementerian/lembaga terkait.
Muhadjir termasuk menyatakan bahwa pihaknya belum mampu memperkirakan ketetapan apa yang dapat diambil alih nantinya dari pembahasan tersebut.
"(Sekarang) sedang dibahas pejabat eselon satu lintas kementerian/lembaga," kata Muhajir layaknya dikutip tribun-timur.com dari artikel Kompas.com bersama dengan judul "Nasib Cuti Bersama terhadap Akhir Tahun Ini Akan Dibahas di Tingkat Menteri"
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta terdapatnya pengurangan pembagian libur akhir th. dan pengganti cuti Idul Fitri terhadap Desember.
Hal itu punya tujuan supaya penduduk tak berbondong-bondong pergi berlibur supaya mengakibatkan lonjakan persoalan covid-19.
"Yang mengenai bersama dengan persoalan libur, cuti bersama dengan akhir th. termasuk libur pengganti cuti bersama dengan Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden beri tambahan petunjuk supaya tersedia pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Jadi nggak Libur cuti bersama dengan Desember 2020 11 hari? Mari menanti putusan pemerintah.
Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal mengkalkulasi hari. Tercatat tersedia 270 area yang dapat menggelar Pilkada terhadap 9 Desember mendatang.Demi menyukseskan pesta demokrasi di area itu, KPU memiliki rencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.
KPU bersama dengan pemerintah dan DPR sudah setuju Pilkada 2020 yang digelar terhadap 9 Desember dapat dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan hal itu sudah tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilakukan terhadap hari libur atau hari yang diliburkan.
"Betul [hari libur nasional]. Nanti dapat diumumkan sesuai ketetapan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).
Sebelumnya di dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari termasuk menegaskan hal itu.
Hasyim apalagi menyebut libur tak hanya berlaku bagi area yang menyelenggarakan pilkada, tetapi dapat berlaku secara nasional.
Menurut Hasyim, pemerintah dapat menerbitkan ketetapan presiden soal libur nasional ini, supaya semua area mampu ikut libur.
"Nanti dapat diterbitkan keppres (keputusan presiden) mengenai libur nasional. Kalau libur nasional berarti di semua Indonesia, tidak hanya di area pilkada," ucap Hasyim di dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11).
Hasyim menuturkan, bersama dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi penduduk di Pilkada 2020 meningkat meski terdapatnya pandemi covid-19.
KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.
"Semoga dapat menjadi aspek pendorong termasuk untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim.Terkait partisipasi pemilih itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mulai yakin terkecuali partisipasi penduduk dapat tinggi di dalam Pilkada 2020.
Menurut dia hal itu nampak dari tingginya antusiasme warga sepanjang pendaftaran pemilih. Tingginya partisipasi penduduk sepanjang pendaftaran disebutnya dapat menimbulkan dua pandangan.
Pertama, mengenai kerumunan yang berjalan dan penerapan protokol kesegaran sepanjang sistem tersebut.
"Perspektif ini kami cemas tersedia pelanggaran protokol kesehatan, tetapi perspektif lain partisipasi penduduk tinggi," ujar Doli.
Ia meminta tingkat partisipasi pemilih terhadap Pilkada 2020 mampu sesuai target. "Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kami selamat sehat penyelenggaraan termasuk sehat, pasangan calon sehat dan termasuk yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.
KPU sendiri sudah jalankan lebih dari satu langkah supaya target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai.
Mulai dari jalankan sosialisasi segera dan sosialisasi tidak langsung. Pilkada Serentak 2020 yang dapat digelar 9 Desember 2020 nanti dapat mencetak sejarah sebagai pilkada bersama dengan jumlah area terbanyak dan pilkada pertama selagi pandemi.
Pilkada 2020 dapat menyerentakkan 270 pemilihan di dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota dapat terlibat di dalam pilkada kali ini.
Sebelumnya, KPU di sejumlah area termasuk mulai menerima sejumlah logistik Pilkada 2020 layaknya kotak suara dan surat suara.
Tak hanya menerima logistik berwujud kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesegaran untuk menjauhi penularan covid-19.
Sumber tribun
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Jadwal Cuti Bersama 2020, Ada 11 Hari Libur hingga Awal 2021, 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.