Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) - Cendekiapedia -->
Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

cendekiapedia.blogspot.com - Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan antara lain dengan pertimbangan:
 

a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, membantu kelancaran tugas dan service kepada masyarakat, tingkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, butuh menambahkan aparatur sipil negara;

b) bahwa untuk mencukupi kebutuhan menambahkan aparatur sipil negara terlebih Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.

Ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS mempunyai tujuan mendapatkan PNS yang:

a) mempunyai karakteristik teristimewa selaku penyelenggara service publik;

b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c) mempunyai intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan

d) mempunyai keterampilan, keahlian, dan tabiat sesuai dengan tuntutan Jabatan. Pengadaan PNS dijalankan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi tiap tiap warga Negara Indonesia yang mencukupi syarat-syarat sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;

b. Diaspora;

c. penyandang disabilitas; dan

d. putra/putri Papua dan Papua Barat.

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi:

a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;

b. Diaspora; dan

c. penyandang disabilitas.

Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Dikecualikan dari ketentuan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. dokter pendidik klinis; dan

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor,

dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

b) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), melalui link yang tersedia di abwah ini.

Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (KLIK DISINI)

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil)"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel