SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021
Wednesday, November 25, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkenaan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengimbuhkan penguatan peran pemerintah daerah/kantor lokasi (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling sadar dan sadar kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Dalam SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengimbuhkan penguatan peran pemerintah daerah/kantor lokasi (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling sadar dan sadar kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh di dalam pilih izin pembelajaran tatap wajah selanjutnya berlaku jadi semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil cocok hasil evaluasi yang ditunaikan bersama kementerian dan lembaga mengenai serta masukan berasal dari para kepala daerah, serta bermacam pemangku keperluan di bidang pendidikan yang memperlihatkan bahwa biarpun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana bersama baik, tapi benar-benar lama tidak melakukan pembelajaran tatap wajah bakal berdampak negatif bagi anak didik.
Penyesuaian kebijakan ini diambil cocok hasil evaluasi yang ditunaikan bersama kementerian dan lembaga mengenai serta masukan berasal dari para kepala daerah, serta bermacam pemangku keperluan di bidang pendidikan yang memperlihatkan bahwa biarpun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana bersama baik, tapi benar-benar lama tidak melakukan pembelajaran tatap wajah bakal berdampak negatif bagi anak didik.
Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi terhitung ikut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap wajah bisa ditunaikan secara serentak di dalam satu lokasi kabupaten/kota atau bertahap per lokasi kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan terhadap sektor pendidikan perlu lewat pertimbangan yang holistik dan seirama bersama pengambilan kebijakan terhadap sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, terhadap pengumuman SKB Empat Menteri berkenaan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021, secara virtual.
Pada peluang mengumuman SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 ini, Mendikbud meyakinkan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan keinginan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah tempat untuk mengizinkan pembelajaran tatap wajah merupakan keinginan daerah.
Pemberian izin pembelajaran tatap wajah bisa ditunaikan secara serentak di dalam satu lokasi kabupaten/kota atau bertahap per lokasi kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan terhadap sektor pendidikan perlu lewat pertimbangan yang holistik dan seirama bersama pengambilan kebijakan terhadap sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, terhadap pengumuman SKB Empat Menteri berkenaan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021, secara virtual.
Pada peluang mengumuman SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 ini, Mendikbud meyakinkan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan keinginan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah tempat untuk mengizinkan pembelajaran tatap wajah merupakan keinginan daerah.
Kendati kewenangan ini diberikan, perlu aku tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah tempat senantiasa perlu menghimpit laju penyebaran virus korona dan perhatikan protokol kesehatan,” sadar Mendikbud mengingatkan supaya pemerintah tempat menimbang situasi pandemi bersama matang sebelum akan mengimbuhkan izin pembelajaran tatap muka.
Lebih lanjut, Mendikbud memperlihatkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan penduduk senantiasa merupakan prioritas utama.
Lebih lanjut, Mendikbud memperlihatkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan penduduk senantiasa merupakan prioritas utama.
Oleh dikarenakan itu, meski pemerintah tempat diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap wajah senantiasa ditunaikan secara berjenjang, jadi berasal dari pemilihan perlindungan izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menggerakkan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik bisa melanjutkan pembelajaran berasal dari tempat tinggal secara penuh,” ujar Mendikbud.
SKB Empat Menteri berkenaan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi bakal diumumkan selanjutnya.
Pengumuman panduan penyelenggaraan ini ditunaikan segera supaya pemerintah tempat bisa bersiap dan semua pemangku keperluan bisa menunjang pemerintah tempat di dalam mempersiapkan.
SKB Empat Menteri berkenaan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi bakal diumumkan selanjutnya.
Pengumuman panduan penyelenggaraan ini ditunaikan segera supaya pemerintah tempat bisa bersiap dan semua pemangku keperluan bisa menunjang pemerintah tempat di dalam mempersiapkan.
Mendukung dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini.
“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya meminta para bupati dan walikota bisa mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajara tatap muka.
“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya meminta para bupati dan walikota bisa mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajara tatap muka.
Kesuksesan implementasi tidak terlepas berasal dari prinsip kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono kala membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula perlindungan atas kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas Covid-19 menunjang SKB Empat Menteri di dalam memicu keputusan pembelajaran di masa pandemi ini dikarenakan banyaknya halangan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula perlindungan atas kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas Covid-19 menunjang SKB Empat Menteri di dalam memicu keputusan pembelajaran di masa pandemi ini dikarenakan banyaknya halangan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Peta zonasi risiko berasal dari Satgas Covid-19 Nasional tidak kembali pilih perlindungan izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya. “Ke depan, pemerintah tempat sebagai pihak yang paling sadar situasi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk pilih model pembelajaran yang paling cocok bersama wilahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah cara yang benar-benar bijaksana,” imbuh Kepala BNPB.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menunjang langkah-langkah yang ditunaikan dunia pendidikan bersama dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini dan mengingatkan supaya pemerintah tempat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. “Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala tempat perlu melakukan antisipasi kesiapan supaya tatap wajah tidak menjadi klaster baru di dalam pendidikan,” terang Mendagri.
Turut hadir terhadap pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag sudah melakukan beberapa upaya untuk menunjang PJJ secara daring. Meskipn demikan, pembelajaran tatap wajah tetap lebih efektif dikarenakan ada ketimpangan mutu layanan dan prasarana pendukung,” sadar Menag.
Pada peluang yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto meyakinkan bahwa Kementerian Kesehatan bakal menambah kegunaan Puskesmas di dalam menerapkan protokol kesegaran dan menunjang kesiapan sekolah di dalam mengawali pembelajaran tatap muka. “Pemda diharapkan bisa memicu keputusan tepat bersama utamakan keselamatan dan kesegaran anak, guru, orang tua, dan masyarakat,” tegas Menkes.
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah tempat di dalam perlindungan izin pembelajaran tatap wajah antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan layanan layanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan di dalam melakukan pembelajaran tatap wajah cocok daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan studi berasal dari rumah, dan situasi psikososial peserta didik.
Pertimbangan selanjutnya adalah kebutuhan layanan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang safe berasal dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta situasi geografis daerah.
Pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan senantiasa cuma diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang sudah mencukupi daftar periksa yakni ketersediaan layanan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, layanan cuci tangah menggunakan sabun bersama air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, bisa mengakses layanan layanan Kesehatan, kesiapan menerapkan perlu masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan berasal dari tempat bersama tingkat risiko Covid-19 dan belum merampungkan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap wajah senantiasa ditunaikan bersama ikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri berasal dari situasi kelas terhadap jenjang pendidikan anak umur dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak sedikitnya 1,5 meter.
Sementara itu, kuantitas siswa di dalam kelas terhadap jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas berasal dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik berasal dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik berasal dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, kuantitas hari dan jam studi bersama sistem pergiliran rombongan studi ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan cocok bersama situasi dan kebutuhan. Perilaku perlu yang perlu diterapkan di satuan pendidikan perlu menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan menggunakan sabun bersama air mengalir atau cairan pembersih tangan, memelihara jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, situasi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid perlu di dalam situasi terkontrol, tidak memiliki tanda-tanda Covid-19 terhitung terhadap orang yang serumah bersama peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan terhadap masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi bersama senantiasa memelihara protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler terhadap masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, jika kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak sangat mungkin penerapan jarak sedikitnya 1,5 mtr.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menunjang langkah-langkah yang ditunaikan dunia pendidikan bersama dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini dan mengingatkan supaya pemerintah tempat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. “Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala tempat perlu melakukan antisipasi kesiapan supaya tatap wajah tidak menjadi klaster baru di dalam pendidikan,” terang Mendagri.
Turut hadir terhadap pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag sudah melakukan beberapa upaya untuk menunjang PJJ secara daring. Meskipn demikan, pembelajaran tatap wajah tetap lebih efektif dikarenakan ada ketimpangan mutu layanan dan prasarana pendukung,” sadar Menag.
Pada peluang yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto meyakinkan bahwa Kementerian Kesehatan bakal menambah kegunaan Puskesmas di dalam menerapkan protokol kesegaran dan menunjang kesiapan sekolah di dalam mengawali pembelajaran tatap muka. “Pemda diharapkan bisa memicu keputusan tepat bersama utamakan keselamatan dan kesegaran anak, guru, orang tua, dan masyarakat,” tegas Menkes.
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah tempat di dalam perlindungan izin pembelajaran tatap wajah antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan layanan layanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan di dalam melakukan pembelajaran tatap wajah cocok daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan studi berasal dari rumah, dan situasi psikososial peserta didik.
Pertimbangan selanjutnya adalah kebutuhan layanan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang safe berasal dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta situasi geografis daerah.
Pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan senantiasa cuma diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang sudah mencukupi daftar periksa yakni ketersediaan layanan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, layanan cuci tangah menggunakan sabun bersama air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, bisa mengakses layanan layanan Kesehatan, kesiapan menerapkan perlu masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan berasal dari tempat bersama tingkat risiko Covid-19 dan belum merampungkan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap wajah senantiasa ditunaikan bersama ikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri berasal dari situasi kelas terhadap jenjang pendidikan anak umur dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak sedikitnya 1,5 meter.
Sementara itu, kuantitas siswa di dalam kelas terhadap jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas berasal dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik berasal dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik berasal dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, kuantitas hari dan jam studi bersama sistem pergiliran rombongan studi ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan cocok bersama situasi dan kebutuhan. Perilaku perlu yang perlu diterapkan di satuan pendidikan perlu menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan menggunakan sabun bersama air mengalir atau cairan pembersih tangan, memelihara jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, situasi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid perlu di dalam situasi terkontrol, tidak memiliki tanda-tanda Covid-19 terhitung terhadap orang yang serumah bersama peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan terhadap masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi bersama senantiasa memelihara protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler terhadap masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, jika kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak sangat mungkin penerapan jarak sedikitnya 1,5 mtr.
Seperti basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan tidak cuman pembelajaran tidak boleh ditunaikan terhadap masa transisi dua bulan pertama, sesudah itu diperbolehkan bersama senantiasa memelihara protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh ditunaikan bersama senantiasa memelihara protokol Kesehatan.
Mendikbud meminta semua pemangku keperluan bisa menunjang pemerintah tempat di dalam buat persiapan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat lewat bermacam kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus terhadap daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di tempat meyakinkan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan penduduk sipil bisa bersama menunjang pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah tempat bisa pilih kebijakan pembelajaran cocok kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian buat persiapan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan bisa meyakinkan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan bisa meyakinkan kesiapan layanan layanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan bisa meyakinkan ketersediaan akses transportasi yang safe berasal dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan buat persiapan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru bisa tetap menambah kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi di dalam kegiatan sistem studi mengajar.
Mendikbud meminta semua pemangku keperluan bisa menunjang pemerintah tempat di dalam buat persiapan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat lewat bermacam kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus terhadap daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di tempat meyakinkan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan penduduk sipil bisa bersama menunjang pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah tempat bisa pilih kebijakan pembelajaran cocok kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian buat persiapan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan bisa meyakinkan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan bisa meyakinkan kesiapan layanan layanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan bisa meyakinkan ketersediaan akses transportasi yang safe berasal dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan buat persiapan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru bisa tetap menambah kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi di dalam kegiatan sistem studi mengajar.
- Link download Paparan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 (disini)
- Link download Salinan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 (disini)
Demikian Info berkenaan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021. Semoga tersedia manfaatnya, terima kasih.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.