Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi (IASP 2020) - Cendekiapedia -->
Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi (IASP 2020)

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi (IASP 2020)

cendekiapedia.blogspot.com - Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK, SLB/SKH atau yang dikenal bersama IASP 2020. Jadi Bapak/Ibu yang mendambakan sadar Naskah Resmi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 atau IASP 2020 silakan mendownload Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020.


Adapun pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah: 
  • a) bahwa untuk melakukan keputusan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 berkenaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan persyaratan dan perangkat akreditasi; 
  • b) bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan persyaratan dan perangkat akreditasi perlu ditunaikan untuk capai target pendidikan nasional;  
  • c) bahwa di dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sudah tidak cocok bersama kebijakan akreditasi supaya perlu dicabut;  
  • d) bahwa persyaratan dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi persyaratan dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa supaya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut;  
  • e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi memperlihatkan:

KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
  • a. Lampiran I berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  • b. Lampiran II berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  • c. Lampiran III berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  • d. Lampiran IV berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
  • e. Lampiran V berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa;  yang merupakan anggota tidak terpisahkan berasal dari Keputusan ini.

KEDUA : Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud terhadap diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi terhadap Sekolah/Madrasah.

KETIGA : Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

KEEMPAT : Pada kala Keputusan Menteri ini jadi berlaku:

a. keputusan berkenaan persyaratan akreditasi dan prangkat kareditasi:
  • 1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
  • 2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
  • 3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
  • 4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, di dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan

b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 berkenaan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Keputusan Menteri ini jadi berlaku terhadap tanggal ditetapkan.

Adapun Pemeringkatan Hasil Akreditasi Sekolah/madrasah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah sebagai berikut:
  • 1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah mendapatkan nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai bersama 100 (91< NA < 100).
  • 2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah mendapatkan nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai bersama 90 (81 < NA < 90).
  • 3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah mendapatkan nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai bersama 80 (71 < NA < 80).
  • 4. Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah mendapatkan nilai akhir akreditasi di bawah 71.

Sebagaimana sudah banyak disosialisasikan, jadi Tahun 2020 BAN SM bakal menggunakan Perangkat atau Instrumen Akreditasi yang baru yang dikenal bersama IASP 2020. Hal ini dikarenakan Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan sampai Tahun 2019 belum bisa melukiskan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. 

Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan terhadap faktor pemenuhan standar nasional pendidikan dan condong berupa administratif, supaya berasal dari sisi pemakaian hasil akreditasi tetap belum memuaskan. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) jadi tahun 2018 sudah jadi merancang pergantian sistem akreditasi, jadi berasal dari tatanan pergantian paradigma lama ke paradigma baru, berasal dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa.

Kemudian, bersama paradigma baru selanjutnya sudah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrument akreditasi yang berbasis performance. Instrumen selanjutnya diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP 2020. Instrumen ini bakal digunakan terhadap pilot-implementasi (pilot implementation) terhadap akhir Tahun 2020. Landasan pengembangan IASP 2020 didasarkan terhadap landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. 

Dalam landasan filosofis pengembangan IASP 2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di wajah bumi, supaya pendidikan perlu ditunaikan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan spiritual, spesial yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan berdiri sendiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Kajian berkenaan landasan sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga faktor kajian yang relevan: 
  • (1) pendidikan sebagai instrument mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat, 
  • (2) fungsi dan kegunaan pendidikan di dalam mendorong integrasi sosial, 
  • dan (3) sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang artinya sekolah/madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi bersama lingkungan.

Implikasi penting berasal dari landasan sosiologis adalah bahwa sekolah/madrasah perlu bisa mengemban cita-cita, misi, target dan nilai-nilai sosial budaya penduduk yang berakar dan berkembang sebagai nilai-nilai utama di dalam masyarakat. 

Karena itu, sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan nilai-nilai sosial penduduk ke di dalam visi, misi, target dan strategi sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang baik terhitung perlu bisa menginternalisasikan nilai-nilai selanjutnya ke di dalam kurikulum dan pembelajaran.

Adapun landasan kebijakan publik mengenai pengembangan IASP 2020 didasarkan terhadap beberapa regulasi yang relevan: 
  • (1) UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi ditunaikan atas dasar persyaratan yang berupa terbuka; 
  • (2) PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik ditunaikan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif bersama menggunakan instrumen dan persyaratan yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; 
  • dan (3) Permendikbud 13/2018 yakni tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan system Akreditasi cocok prinsip perbaikan mutu terus-menerus secara nasional; (b) merumuskan persyaratan dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri.

Saat ini sudah diterbitkan Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. IASP 2020 sebagai perangkat kebijakan publik, maka perangkat akreditasi baru perlu didesain bersama perhatikan beberapa pertimbangan sebagai berikut: 
  • (1) instrumen akreditasi senantiasa perlu memiliki karakteristik sebagai instrumen diagnostik para tingkatan system sekolah/madrasah untuk menggali indikator-indikator dan atribut-atribut yang berikan Info yang sadar berkenaan potensi sekolah/madrasah di dalam menyelenggarakan sistem pembelajaran yang berkualitas; 
  • (2) lingkup Info yang perlu digali perlu reasonable; 
  • (3) instrumen akreditasi perlu meaningful dan discriminatory supaya bisa membedakan mana sekolah/madrasah yang melakukan hal-hal meaningful bagi sistem pembelajaran dan mana yang belum; 
  • (4) instrumen memiliki tingkat kesederhanaan maksimal berisi indikator-indikator yang bisa mengutarakan informasi/attribute bersama leverage paling besar terhadap mutu pembelajaran; 
  • (5) penyederhanaan metodologi pelaksanaan akreditasi supaya sistem akreditasi bisa ditunaikan secara lebih praktis, bersama kala yang cukup pendek; 
  • dan (6) mekanisme pelaksanaan reakreditasi perlu lebih praktis supaya tidak membuang-buang sumber daya secara sia-sia.

Implementasi IASP 2020 perlu dapat dukungan oleh pergantian sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Sehubungan bersama itu, perlu dirumuskan pergantian Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 berkenaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal. 

Perubahan perlu ditunaikan bersama sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Selain itu, perlu terhitung dirumuskan pedoman lazim akreditasi yang merupakan kebijakan berasal dari BAN-S/M.

Silahkan download Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Dokumen Resmi IASP 2020) baik untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB  lewat link di bawah ini:

Demikian Info berkenaan keputusan Mendikbud Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020. semoga tersedia manfaatnya, terima kasih. 

Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi (IASP 2020)"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel