Surat Keputusan Bersama Pembelajaran Tatap Muka Semester 2 – Genap Tahun Ajaran 2020/2021
Wednesday, November 25, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420 -3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).
Dalam SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka , untuk:
Sedangkan Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK ), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK ).
Selengkapnya silahkan download SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Isi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
- KESATU: Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- KEDUA: Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi , dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- KETIGA: Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
- KEEMPAT: Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya
- KELIMA: Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor K.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440 -882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronav irus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020 , Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440 -882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronav irus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka , untuk:
- a. pemerintah provinsi memberikan izin untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ; atau
- b. pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk Taman Kanak -kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B , dan Program Paket C.
Sedangkan Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK ), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK ).
Selengkapnya silahkan download SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link di bawah ini.
Link download SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 (KLIK DISINI)
Demikian informasi tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Surat Keputusan Bersama Pembelajaran Tatap Muka Semester 2 – Genap Tahun Ajaran 2020/2021"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.