Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus sementara Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk? - Cendekiapedia -->
Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus sementara Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus sementara Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

cendekiapedia.blogspot.com - Pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2021 telah dilakukan Kemendikbud dan BKN, Selasa 11 Agustus 2021.


Saat ini honorer yang lulus seleksi administrasi tunggu pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pada seleksi kompetensi nanti, tersedia empat beberapa syarat pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat perhatian khusus, apakah Anda termasuk? Lihat di bagian bawah artikel ini.

Seleksi kompetensi guru terdiri berasal dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diatur dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Seleksi kompetensi bakal digelar dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pelaksana atau penyelenggara CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi didalam perihal ini Kemendikbud.

Pelamar PPPK Guru 2021 yang sementara ini sedang tunggu tahapan seleksi kompetensi, baiknya jadi mengikuti try out yang diselenggarakan BKN.

Tujuannya agar saat jadwal seleksi kompetensi, para guru honorer telah terbiasa.

Pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih berasal dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan keputusan sebagai berikut:

1. Pelamar yang miliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% berasal dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun juga sementara melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan sementara ini berdasarkan information Dapodik beroleh tambahan nilai sebesar 15% berasal dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

3. Pelamar berasal dari penyandang disabilitas yang telah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar beroleh tambahan nilai sebesar 10% berasal dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

4. Pelamar berasal dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan sementara ini berdasarkan information Dapodik beroleh tambahan nilai sebesar 10% berasal dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Dalam perihal pelamar beroleh tambahan nilai sebagaimana dimaksud didalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih berasal dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Sumber pikiranrakyat
EDit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus sementara Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel