Pendaftaran CPNS 2021: Formasi Cumlaude untuk Sarjana, Pelamar Diploma IV Bagaimana?
Friday, June 18, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS 2021 menjadi dua, yaitu formasi umum dan khusus.
Formasi khusus CPNS dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua, Papua Barat.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo.
"Untuk pelamar formasi cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV (sarjana terapan)," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6).
Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi khusus cumlaude untuk D4.
Jika pelamar memiliki ijazah S2 cumlaude pun, kata dia, maka yang dilihat adalah ijazah S1 apakah cumlaude atau tidak.
"Jadi, yang kami lihat adalah ijazah S1 cumlaude," ucap Katmoko.
Dia menegaskan, formasi khusus cumlaude ini diwajibkan untuk instansi pusat. Sedangkan daerah tidak diwajibkan.
Bila daerah ingin memberlakukan formasi khusus cumlaude, KemenPAN-RB tidak melarang, asalkan syaratnya harus terpenuhi bahwa perguruan tinggi dan program studi masing-masing harus terakreditasi A atau unggul.
Sementara untuk formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.
"Untuk pelamar formasi cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV (sarjana terapan)," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6).
Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi khusus cumlaude untuk D4.
Jika pelamar memiliki ijazah S2 cumlaude pun, kata dia, maka yang dilihat adalah ijazah S1 apakah cumlaude atau tidak.
"Jadi, yang kami lihat adalah ijazah S1 cumlaude," ucap Katmoko.
Dia menegaskan, formasi khusus cumlaude ini diwajibkan untuk instansi pusat. Sedangkan daerah tidak diwajibkan.
Bila daerah ingin memberlakukan formasi khusus cumlaude, KemenPAN-RB tidak melarang, asalkan syaratnya harus terpenuhi bahwa perguruan tinggi dan program studi masing-masing harus terakreditasi A atau unggul.
Sementara untuk formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.
"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar Katmoko.
Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13
Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Pendaftaran CPNS 2021: Formasi Cumlaude untuk Sarjana, Pelamar Diploma IV Bagaimana?"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.