Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit - Cendekiapedia -->
Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit

Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit

cendekiapedia.blogspot.com - Petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK guru yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dinilai bukan hal baru.


Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, isi juknisnya tidak jauh berbeda dengan yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Yang kami harapkan adalah skema pengangkatan PPPK bukan dengan cara uji kompetensi yang poin afirmasinya 15 persen," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (15/6).

Dia menilai, pengabdian GTKHNK 35+ selama belasan hingga puluhan tahun tidak begitu dihargai. Sigit juga tidak yakin rekrutmen PPPK 2021 akan menuntaskan permasalahan honorer.

Hal lain yang dia khawatirkan adalah passing grade yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Apalagi, dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan lulus passing grade belum tentu lulus seleksi karena akan dilihat mana yang terbaik.

Itu sebabnya, kata Sigit, guru honorer yang tidak lulus seleksi bisa ikut seleksi PPPK sampai tiga kali. Ketentuannya, passing grade tes 1 sampai 3 akan dilihat mana yang tertinggi.

"Jadi, ini menyulitkan kami," ujar aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan itu.

Sigit mengatakan kementerian terkait seharusnya mendengarkan masukan dari Panja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI termasuk menyerap aspirasi GTKHNK 35+.

Presiden Jokowi juga seharusnya turun tangan karena masalah GTK honorer ini merupakan persoalan nasional yang harus segera dituntaskan.

"Apalagi GTKHNK 35+ lahir di era pemerintahan Pak Jokowi yang salah satunya akibat moratorium," tegas guru honorer di Kabupaten Kuningan itu. Jika presiden mampu menerbitkan Keppres PNS bagi bidan PTT, lanjut Sigid, seharusnya GTKHNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang bisa mendapatkan kebijakan yang sama, yakni diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Sumber jpnn
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel