Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK - Cendekiapedia -->
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah udah menyesuaikan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 th. 2021.
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) udah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) perihal THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.

Pembayaran THR akan di mulai pada H-10 hari raya Idul Fitri. Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang th. ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) udah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Aturan itu berisi Info perihal panduan pelaksanaan tehnis perlindungan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021

Dikutip berasal dari PMK No.42/PMK.05/2021, selanjutnya daftar besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang udah diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni cuma 80% berasal dari gaji pokok PNS.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau bersama dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan termasuk diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau bersama dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan bersama dengan tunjangan jabatan cocok bersama dengan keputusan perundang-undangan.

Untuk th. 2021, perlindungan THR tanpa tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang cocok golongan dan lama masa kerja yang dikenal bersama dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji berasal dari yang paling paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG jadi berasal dari tidak cukup berasal dari 1 th. hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber kontan
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel