Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK
Sunday, May 9, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah udah menyesuaikan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 th. 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) udah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) perihal THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.
Pembayaran THR akan di mulai pada H-10 hari raya Idul Fitri. Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang th. ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) udah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi Info perihal panduan pelaksanaan tehnis perlindungan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021
Dikutip berasal dari PMK No.42/PMK.05/2021, selanjutnya daftar besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang udah diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni cuma 80% berasal dari gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau bersama dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan termasuk diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau bersama dengan sebutan lainnya.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan bersama dengan tunjangan jabatan cocok bersama dengan keputusan perundang-undangan.
Untuk th. 2021, perlindungan THR tanpa tunjangan kinerja.
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang cocok golongan dan lama masa kerja yang dikenal bersama dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji berasal dari yang paling paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG jadi berasal dari tidak cukup berasal dari 1 th. hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber kontan
Edit @hakimlfc13
Pembayaran THR akan di mulai pada H-10 hari raya Idul Fitri. Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang th. ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) udah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi Info perihal panduan pelaksanaan tehnis perlindungan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021
Dikutip berasal dari PMK No.42/PMK.05/2021, selanjutnya daftar besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang udah diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni cuma 80% berasal dari gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau bersama dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan termasuk diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam aturan perundang-undangan perihal gaji/hak keuangan atau bersama dengan sebutan lainnya.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan bersama dengan tunjangan jabatan cocok bersama dengan keputusan perundang-undangan.
Untuk th. 2021, perlindungan THR tanpa tunjangan kinerja.
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang cocok golongan dan lama masa kerja yang dikenal bersama dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji berasal dari yang paling paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG jadi berasal dari tidak cukup berasal dari 1 th. hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber kontan
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Rincian besaran THR dan gaji ke-13 th. 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.