Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN - Cendekiapedia -->
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN

cendekiapedia.blogspot.com - Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, diterbitkan untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi tidak cuman ASN dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.


Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dimaksud Computer Assisted test Badan Kepegawaian Negara yang sesudah itu disingkat CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu pc yang digunakan untuk meraih lulusan yang mencukupi standar sedikitnya kompetensi.

Berikut ini Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS, Seleksi Sekolah Kedinasan, Seleksi Tes PPPK dengan manfaatkan CAT BKN, cocok Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, yakni sebagai berikut.

1) Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum saat seleksi diawali dan/atau cocok keputusan yang diatur oleh tiap-tiap Instansi untuk sistem registrasi dan kontrol kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi menambahkan PIN registrasi kepada peserta sebelum saat jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum saat jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi tidak cuman ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam perihal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta bisa menyatakan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta wajib cocok dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta manfaatkan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam wujud apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) manfaatkan pc tidak cuman untuk aplikasi CAT. j. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes sepanjang seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan suatu hal dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia sepanjang seleksi berlangsung;

3) nampak ruangan seleksi, kalau meraih izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi,

k. Peserta yang sudah selesai ujian bisa meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2) Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud terhadap angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud terhadap angka I huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar keputusan larangan sebagaimana dimaksud terhadap angka I huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar keputusan larangan sebagaimana dimaksud terhadap angka 1 huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

3. Lain-lain

HaI - perihal lain yang belum dicantumkan dalam tata teratur ini dapat diatur kemudian dan merupakan tata teratur tambahan yang langsung disahkan.

Selegkapnya silakan doanload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), lewat link yang tersesdia di bawah ini.

Link download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 (KLIK DISINI)


Demikian Informasi berkenaan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel