Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi - Cendekiapedia -->
Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi

Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi

cendekiapedia.blogspot.com - Passing Grade menjadi keliru satu hal yang ditakuti peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Pasalnya passing grade CPNS akan menjadi syarat utama lolos seleksi CPNS.


CPNS 2021 sendiri rencananya akan dilakukan pada bulan Mei 2021, bersama dengan 1,3 juta lowongan dibuka. Terkait nilai passing grade CPNS 2021 apakah akan serupa bersama dengan penyelenggaraan CPNS sebelumnya, hingga waktu ini belum ada konfirmasi.

Hanya saja, menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono ketetapan passing grade CPNS 2012 nantinya akan diatur kembali didalam Peraturan Menteri PANRB layaknya penyelenggaraan sebelumnya

Sebagai gambaran, passing grade CPNS pada mulanya udah diatur didalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019:

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai sedikitnya yang kudu dipenuhi oleh setiap peserta seleksi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.”

Di mana, terkandung 3 nilai passing grade CPNS yang kudu dipenuhi, meliputi:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

Namun ketetapan passing grade ini tidak serupa bersama dengan peserta CPNS berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri papua. Berikut ketentuannya pada rekrutmen CPNS 2019:

1. Lulusan berpredikat cum laude

Nilai kumulatif TKD sedikitnya 271

TIU paling rendah 85.

Aturan ini termasuk berlaku bagi peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora)

2. Penyandang disabilitas

Kumulatif TKD sedikitnya 260

Nilai TIU paling rendah 70

3. Putra dan putri Papua

Kumulatif TKD sedikitnya 260

TIU paling rendah 60

Perbedaan passing grade termasuk berlaku bagi CPNS tenaga kerja kesehatan dan profesi di kapal.

Berikut detailnya merujuk pada passing grade CPNS 2019

1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

Nilai sedikitnya ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang

2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

Nilai sedikitnya ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi rescuer, jenang kapal, juru minyak kapal, bosun, juru mesin kapal, juru matang kapal, kelasi, kerana, nahkoda oiler, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, masinis kapal, dan pengamat gunung api

Demikian perkiraan passing grade CPNS 2021 kecuali merujuk pada CPNS 2019 yang terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Sumber suara
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel