Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri - Cendekiapedia -->
Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri

Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri

cendekiapedia.blogspot.com - Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri tertuang di dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Adapun pertimbangan diterbitkan Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA/SMK Negeri, adalah:
  • a) bahwa sekolah memiliki peran perlu dan tanggung jawab di dalam merawat eksistensi ideologi dan konsensus basic bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
  • b) bahwa sekolah bermanfaat membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama;
  • c) bahwa baju seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan terhadap jenjang pendidikan basic dan menengah di lingkungan sekolah yang diadakan pemerintah area merupakan keliru satu bentuk perwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama;
  • d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, kudu memutuskan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama berkenaan Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah terhadap Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

Isi SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri, memutuskan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Dan Menteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Diktum KESATU SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, memperlihatkan Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diadakan pemerintah area terhadap jenjang pendidikan basic dan menengah berhak pilih untuk gunakan baju seragam dan atribut:
  • a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau
  • b. bersama kekhasan agama tertentu,
  • c. sesuai bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan.

Diktum KEDUA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, memperlihatkan Pemerintah area dan sekolah beri tambahan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk pilih gunakan baju seragam dan atribut sebagaimana dimaksud di dalam Diktum KESATU.

Diktum KETIGA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, memperlihatkan di dalam rangka merawat hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud di dalam Diktum KEDUA, pemerintah area dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang pemakaian baju seragam dan atribut bersama kekhasan agama tertentu.

Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, memperlihatkan bahwa Pemerintah area dan/ atau kepala sekolah cocok bersama kewenangannya kudu mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertera terkait pemakaian baju seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala area dan/atau kepala sekolatr yang bertentangan bersama Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

Diktum KELIMA SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, memperlihatkan bahwa Dalam hal pemerintah area dan/atau kepala sekolah tidak lakukan ketentuan di dalam Keputusan Bersama ini:
  • a. pemerintah area beri tambahan sanksi telaten bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan;
  • b. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat beri tambahan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertera dan/atau sanksi lainnya cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan;
  • c. Kementerian Dalam Negeri:
    • 1. beri tambahan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertera dan/atau sanksi lainnya di dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak lakukan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam huruf b;
    • 2. beri tambahan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertera dan/atau sanksi lainnya cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan
  • d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beri tambahan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait bersama bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cocok bersama ketentuan ketentuan perundangundangan;
  • e. Kementerian Agama:
    • 1. lakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah area dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan
    • 2. dapat beri tambahan pertimbangan untuk bantuan dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud di dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Diktum KEENAM SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, memperlihatkan bahwa Ketentuan di dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh cocok kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan berkenaan pemerintahan Aceh.

Diktum KETUJUH SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, memperlihatkan Keputusan Bersama ini jadi berlaku terhadap tanggal ditetapkan.

Link download Salinan Lengkap SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri 👉 (KLIK DISINI)

Demikian Info berkenaan Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri. Semoga ada manfaatnya.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel