Mendikbud Umumkan Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Cara Daftar, Syarat, dan Formasi - Cendekiapedia -->
Mendikbud Umumkan Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Cara Daftar, Syarat, dan Formasi

Mendikbud Umumkan Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Cara Daftar, Syarat, dan Formasi

cendekiapedia.blogspot.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan semua guru honorer punyai kesempatan menjadi PPPK di th. 2021, langkah daftar, syarat dan formasi.

Kabar gembira dibagikan Menteri Nadiem Makarim memgumumkan semua guru honorer punyai kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) atau PPPK di th. 2021.

Sebaiknya, guru honorer mampu segera buat persiapan diri, berikut langkah daftar, syarat dan formasinya.

Mendikbud Umumkan Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Cara Daftar, Syarat, dan Formasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebut di th. 2021 semua guru honorer berkesempatan ikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja ( P3K ).

Nadiem Makarim menyatakan tidak tersedia pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta. "Jadi tidak tersedia ulang prioritas, siapa yang lebih duluan.

Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Nadiem melanjutkan, untuk tesnya sendiri dapat dilakukan secara online. Jadi semua guru honorer yang tersedia mampu ikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia diatas 35 th. tetap berkesempatan mengikuti.

Jadi tidak tersedia golongan atau grup yang diprioritaskan untuk menjadi P3K terhadap th. 2021. Bahkan terkecuali gagal terhadap tes pertama, mampu ulangi tes ke dua dan ketiga.

"Jadi aku kudu memengaruhi pola pikirnya, sudah tidak tersedia dahulu-dahuluan lagi. Semuanya mampu mengambil, terhadap 2021, apalagi bukan hanya sekali. "Mereka mampu mengambil totalnya tiga kali mengambil, menjadi terkecuali gagal, mampu coba lagi," lanjut dia.

Terkait bersama dengan kabar tersebut, Nadiem dapat sediakan pembelajaran online secara mandiri. Dimana calon peserta mampu mengasah kemampuannya supaya barangkali lulus seleksi lebih tinggi.

Kemendikbud tidak dapat mengendurkan standar lulus tes P3K sebab kudu dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

"Tetapi tolong diingat ulang masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang dapat diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu."

"Kalau yang lulus hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, terkecuali yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang dapat diangkat menjadi P3K," tegas Nadiem.

Kemendikbud mengakses lowongan kerja Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) th. 2021.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah sediakan service pendidikan yang berkualitas.

Saat ini, guru yang berstatus honorer tetap lumayan tinggi. Sehingga pemerintah berupaya jalankan rekrutmen untuk PPPK.

"Oleh sebab itu, keliru satu pendekatan yang kami upayakan adalah lewat rekrutmen guru pegawai pemerintah bersama dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem, Senin 23 November 2020.

Selain untuk menambah ketersediaan pengajar andal, Nadiem menyatakan kebijakan ini termasuk menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

"Kebijakan ini mengakses kesempatan perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di beragam wilayah di tanah air, yang sebetulnya layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK dapat meraih tunjangan sebesar Rp 4 juta.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang di dalam hal ini gaji sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan punyai 2 anak dari segi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.

Pemerintah th. depan mengakses kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu di dalam rangka menambah kesejahteraan guru.

"Karena sebetulnya tadi layaknya yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK sebetulnya berbeda."

"Kami pasti tetap berupaya untuk menunjang beberapa langkah perbaikan kesejahteraan guru, bersama dengan selamanya memelihara kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar mampu lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar kudu mencukupi kriteria yang sudah ditetapkan. Setiap kriteria pun dapat mengacu terhadap type jabatan yang dituju, layaknya guru.

Mengacu terhadap syarat PPPK th. 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 th. (per 1 April 2020)
  3. Pendidikan paling akhir sedikitnya S1/D4 (program belajar atau jurusan relevan bersama dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditaruh di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah area mengajar serta berdasarkan keperluan guru selagi ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

  1. NUPTK/NIK
  2. Nama
  3. Tempat dan tanggal lahir
  4. Nama sekolah
  5. Mata pelajaran
  6. Kabupaten/kota/provinsi

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK th. 2021 belum dirilis secara resmi.

Namun, calon pendaftar PPPK 2021 mampu menjadikan referensi kronologis pendaftaran PPPK th. 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun lewat laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar menentukan menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan isikan data yang diperlukan, yaitu.
  • Nomor Perserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat e mail aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pasfoto formal bersama dengan ukuran sedikitnya 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun sehabis semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K bersama dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • Memeriksa data yang sudah diisi terhadap form resume
  •  Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat meraih kartu ujian sebagai syarat ikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di tiap tiap lembaga dapat mengumumkan kelulusan pelamar.

Perbedaan seleksi PPPK Kemendikbud

Untuk lebih mengetahui tekhnis seleksi guru PPPK 2021, berikut ini merupakan lima perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.

1. Formasi guru tidak terbatas

Sebelumnya, formasi guru PPPK itu kuotanya terbatas supaya banyak guru yang mengantre atau menanti untuk mampu menyatakan kelayakan menjadi ASN.

Namun, Nadiem menegaskan bahwa th. depan semua guru honorer dan lulusan PPG mampu menyatakan dirinya layak bersama dengan lulus seleksi guru.

Dari kuota anggaran untuk satu juta guru PPPK, Nadiem menegaskan bahwa hal berikut merupakan batas maksimal, tetapi minimalnya diperoleh dari hasil seleksi guru.

“Berarti ini yang terlalu penting meskipun kami sudah mengakses formasi sebesar bersama dengan satu juta guru yang dapat menjadi PPPK yang dapat lulus seleksi. Jadi terkecuali yang lulus seleksi hanya lebih dari satu dari pendaftar.

Itulah yang di th. 2021 dapat menjadi guru PPPK,” katanya.

Demi mencukupi target pengangkatan satu juta guru, Nadiem meminta dukungan pemerintah area untuk mengajukan formasi sebanyak barangkali sesuai bersama dengan kebutuhannya.

2. Ikut ujian maksimal 3 kali

Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG mampu ikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali. Hal ini berbeda bersama dengan kebijakan sebelumnya yang umumnya hanya memberkan kesempatan satu kali ujian per tahun.

“Jadi terkecuali dia gagal terhadap kesempatan yang pertama, dia mampu belajar lagi, belajar ulang, dan ulangi ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu mampu mengambil tiga kali tes tersebut,” imbuh Nadiem.

Pengambilan ulang tes seleksi ini mampu dilakukan terhadap th. yang mirip maupun seterusnya sebab seleksi PPPK 2021 dapat menjadi program yang berkesinambungan.

3. Ada modul pembelajaran

Kemendikbud dapat buat persiapan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang ikuti seleksi th. depan.

Pasalnya, Kemendikbud inginkan menegaskan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG meraih kesempatan yang adil di dalam perolehan materi pembelajaran.

Rencananya, Kemendikbud dapat beri tambahan modul pembelajaran secara daring yang mampu guru-guru mengfungsikan secara mandiri untuk buat persiapan diri sebelum akan ujian seleksi.

“Karena standar ujian seleksi ini dapat ditentukan bersama dengan kualitas, bersama dengan standar yang baik.

Itu adalah suatu hal yang terlalu penting untuk memelihara kualitas kualitas pembelajaran anak-anak kami itu tetap terjaga,” tutur Nadiem.

4. Pemerintah pusat tanggung gaji

Berbeda bersama dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah area tidak kudu buat persiapan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Tahun depan, Nadiem menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat menegaskan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru.

“Jadinya area sekali ulang tidak kudu cemas mengajukan formasi sesuai bersama dengan kebutuhannya sebab anggarannya sudah disiapkan,” ucapnya.

5. Kemendikbud tanggung biaya ujian

Selain pemerintah area tidak kudu membayar gaji, th. depan termasuk tidak kudu menanggung cost penyelenggaraan ujian. Pasalnya, Kemendikbud dapat menanggung biaya tersebut.

Lewat konferensi virtual bertajuk “Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021”, Nadiem menegaskan bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mampu ikuti seleksi guru PPPK 2021.

Kemendikbud termasuk beri tambahan kesempatan guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS maupun PPPK ikuti seleksi ini.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sedang tidak mengajar termasuk mampu ikuti tes seleksi PPPK 2021. Nadiem pun meminta supaya kebijakan ini mampu menjadi angin fresh bagi guru honorer.

“Semoga ini menjadi angin fresh bagi guru-guru honorer kami yang selamanya selamanya berjasa untuk pendidikan jaman depan generasi kita,” tutupnya.

Sumber tribun
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Mendikbud Umumkan Guru Honorer Punya Kesempatan Jadi PPPK di 2021, Cara Daftar, Syarat, dan Formasi"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel