Cara Membatalkan dan Mengajuan Kembali NUTPK
Thursday, October 10, 2019
3 Comments
cendekiapedia.blogspot.com - Cara membatalkan dan mengajuan kembali NUTPK. NUPTK sendiri merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 nomer unik yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, stastus kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru
NUPTK dapat dibatalkan atau ditunda penerbitan Nomor Unik PTKnya apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari Operator Tingkat Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Nah sedangkan untuk mengajuan kembali NUPTK bisa dilakukan dengan mengklik Klaim NUPTK, dengan begitu guru/PTK yang dulu pernah punya NUTPK tetapi mungkin telah nonaktif bisa kembai aktif.
Nah begitu ya sobat Cendekiapedia pembahasan terkait cara membatalkan dan mengajuan kembali NUPTK, mas Hakim berpamitan dulu semoga tulisan ini bermanfaat.
Penulis @hakimlfc13
NUPTK |
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 nomer unik yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, stastus kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru
NUPTK dapat dibatalkan atau ditunda penerbitan Nomor Unik PTKnya apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
- PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
- PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
- PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya penting dan wajib untuk diisi ( Tempat Tugas, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Alamat, Riwayat Pendidikan dan Data Keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari Operator Tingkat Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Nah sedangkan untuk mengajuan kembali NUPTK bisa dilakukan dengan mengklik Klaim NUPTK, dengan begitu guru/PTK yang dulu pernah punya NUTPK tetapi mungkin telah nonaktif bisa kembai aktif.
Nah begitu ya sobat Cendekiapedia pembahasan terkait cara membatalkan dan mengajuan kembali NUPTK, mas Hakim berpamitan dulu semoga tulisan ini bermanfaat.
Penulis @hakimlfc13
ini kayak nip gitu yah
ReplyDeleteHampir sama
DeleteBermanfaat buat operator
ReplyDelete