Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya - Cendekiapedia -->
Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya

Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya

cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah berencana ulang mengakses formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terhadap tahun depan. Rencananya, termasuk akan diakses peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. 

Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS 2021


Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan beberapa syarat yang mesti dipenuhi bagi tenaga honorer yang mendambakan mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan dan usia.

Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, bersama dengan umur maksimal 35 tahun. “Kalau guru mesti S1, kecuali bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).

Lebih lanjut, mengutip dari laman Setkab.go.id, selanjutnya syarat lain yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, tiap tiap Warga Negara Indonesia mempunyai peluang yang mirip untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) bersama dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas umur spesifik terhadap jabatan yang akan dilamar cocok bersama dengan ketetapan aturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara bersama dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang udah mempunyai kebolehan hukum selamanya karena lakukan tindak pidana bersama dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan bersama dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau tidak bersama dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan bersama dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan cocok bersama dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan bersama dengan sertifikasi keahlian spesifik yang tetap berlaku dari instansi profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani cocok bersama dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  8. Persyaratan lain cocok kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel