Dokumen Sertifikat Pendidik untuk CPNS Guru Wajib Diserahkan Sebelum 5 Oktober - Cendekiapedia -->
Dokumen Sertifikat Pendidik untuk CPNS Guru Wajib Diserahkan Sebelum 5 Oktober

Dokumen Sertifikat Pendidik untuk CPNS Guru Wajib Diserahkan Sebelum 5 Oktober

cendekiapedia.blogspot.com - Jelang tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi fahun 2019 yang dijadwalkan pada Oktober 2020, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berharap instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengemukakan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru.

 

CPNS SERDIK

Hal ini disampaikan Panselnas kepada tiap instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 berkenaan Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, dokumen pendukung yang dimaksud berwujud daftar nama-nama peserta yang udah mengunggah Serdik pada selagi pendaftaran dan udah mencukupi syarat linearitas Serdik.

Pengajuan ditunaikan melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit berkaitan instansi, dan sesudah itu mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat 5 Oktober 2020.

"Pemberitahuan berkenaan penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru ditunaikan oleh masing-masing Instansi," kata Paryono, Rabu (30/9/2020).

Melalui surat tersebut, ia tekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru ditunaikan cuma bagi peserta yang udah mengunggah Serdik selagi awal pendaftaran di portal SSCN BKN.

Proses ditunaikan bersama mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 berkenaan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

"Selain itu, Panselnas mengambil keputusan bahwa nilai maksimal SKB cuma sanggup diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang punyai Serdik dan linier bersama jabatan yang dilamar cocok bersama huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019," ujarnya.

Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Dokumen Sertifikat Pendidik untuk CPNS Guru Wajib Diserahkan Sebelum 5 Oktober"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel