Segera Daftarin Hak Cipta Nama Usaha dan Logo Usahamu, Sekarang bisa Online
Monday, September 28, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Mau bangun bisnis bersama nama dan logo bisnis sendiri? Yuk, intip langkah mendaftarkan hak cipta nama dan logo usaha, sehingga bisnismu terlindungi, dari segala wujud pembajakkan!
Pasalnya, perlu kamu ketahui bahwa, hak cipta nama atau merek adalah sebuah perlindungan bagi para pemilik merek sampai logo usaha, yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
Nah, sebelum akan mengulas terkait langkah mendaftarkan hak cipta nama dan logo usaha, mari kami lihat dulu sekilas informasi, mengenai merek itu sendiri.
Sebagai sinyal pengenal, untuk membedakan produk atau jasa, yang terhitung dihasilkan oleh entrepreneur lainnya
Seperti yang diketahui, bahwa tiap-tiap entrepreneur miliki ciri khas produk atau jasa yang ditawarkannya, meski jenisnya sama bersama banyak entrepreneur lainnya.
Namun, tak sanggup dipungkiri waktu ini telah banyak merk-merk yang nama, bentuk, penyebutan, sampai warna merknya sama pada produk satu dan lainnya.
Meski cuma nampak mirip, tapi tindakan mencontek merek ini ternyata sanggup mengundang masalah, sampai kerugian bagi pemilik merek yang asli.
Bahkan, walau merek selanjutnya belum jadi merek ternama yang tenar. Tetap saja, pembajakkan dan peniruan adalah hal yang salah.
Maka dari itu, bagi kamu yang miliki bisnis, penting untuk mendaftarkan nama hinga logo usaha, di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Selain itu, sesuatu selanjutnya terhitung diakui oleh negara, berdasarkan keputusan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, itu dia sekilas Info terkait Hak Cipta yang perlu kamu ketahui, sebelum akan coba mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha.
Lantas, untuk langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo, bagaimana langkah-langkahnya?
2. Tanyakan syarat-syarat dan lampiran yang dibutuhkan, dan perlu ada di surat permohonan pengajuan Hak Cipta.
3. Buat permohonan Hak Cipta nama dan logo bisnis yang dapat diajukan ke DJHKI atau Kanwil secara tertulis.
4. Sertakan dokumen pendukung seperti:
5. Mengisi formulir bersama lengkap, dan pastikan tidak ada yang salah bersama nama produk dan logo yang mengidamkan dipatenkan.
Adapun formulir permohonan Hak Cipta nama dan logo, memuat sejumlah data, yakni:
6. Setelah isi formulir, yang diberikan oleh staf kantor Kemenkumham, setelah itu kamu sanggup membayar cost permohonan pengajuan dan pendaftaran Hak Cipta nama dan logo usaha.
Setelah seluruh sistem langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha, pengajuanmu dapat diproses dan kamu cuma tinggal menunggu. Berikut sistem yang perlu diperhatikan:
Karena, kini kamu terhitung sanggup melaksanakan langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha, lewat online yang di sediakan oleh DJKI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melakukan pemesanan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki
2. Kunjungi situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia, untuk beroleh kode billing
3. Setelah kamu melaksanakan pemesanan kode billing, setelah itu melaksanakan pembayaran
4. Sudah beroleh kode billing, kamu sanggup segera ogin ke Aplikasi Merek
5. Jika belum miliki akun Aplikasi Merek, melaksanakan registrasi akun/aktivasi e-filing lebih-lebih dahulu
6. Tidak perlu kuatir jika kode billingmu salah, sebab aplikasi Merek telah terintegrasi bersama Simpaki untuk pengecekan kode billing
7. Setelah login, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
8. Data permohonan yang telah disubmit sanggup dicetak dan dapat diperiksa oleh petugas
9. Setelah permohonan telah dikirim, arahan lengkap pengajuan permohonan lewat aplikasi Merek sanggup dibuka lewat link ini.
10. Tidak cuma itu, arahan lengkap penggunaan efiling sanggup diamati lewat link ini.
2. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum: Rp1.800.000 (secara online) dan Rp2000.000 (secara manual/offline)
2. Dalam jangka waktu paling lama 6 Bulan sehabis berakhirnya perlindungan merek:
Nah, itu dia sebagian Info penting yang perlu diketahui terkait langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha.
Nah, sebelum akan mengulas terkait langkah mendaftarkan hak cipta nama dan logo usaha, mari kami lihat dulu sekilas informasi, mengenai merek itu sendiri.
Apa Itu Merk, Nama dan Logo Usaha?
Buat yang belum tahu, nama, merek dan logo bisnis merupakan sebuah simbol atau tanda, dari sebuah bisnis yang sanggup bersifat gambar, nama, huruf, angka, kombinasi, sampai susunan warna.Mengapa Sebuah Bisnis Memerlukan Merk?
Seberapa penting sih merk? Mengapa merek dibutuhkan untuk membuat bisnis? Ini dia alasannya:- Bisa menaikkan nilai menjual aset perusahaan
- Digunakan sebagai jaminan atau kualitas sebuah produk atau jasa
- Bisa dijadikan alat promosi, sehingga kala mngidamkan mempromosikan produk dan jasa, cuma lumayan mengatakan merek saja
Sebagai sinyal pengenal, untuk membedakan produk atau jasa, yang terhitung dihasilkan oleh entrepreneur lainnya
Seperti yang diketahui, bahwa tiap-tiap entrepreneur miliki ciri khas produk atau jasa yang ditawarkannya, meski jenisnya sama bersama banyak entrepreneur lainnya.
Namun, tak sanggup dipungkiri waktu ini telah banyak merk-merk yang nama, bentuk, penyebutan, sampai warna merknya sama pada produk satu dan lainnya.
Meski cuma nampak mirip, tapi tindakan mencontek merek ini ternyata sanggup mengundang masalah, sampai kerugian bagi pemilik merek yang asli.
Bahkan, walau merek selanjutnya belum jadi merek ternama yang tenar. Tetap saja, pembajakkan dan peniruan adalah hal yang salah.
Maka dari itu, bagi kamu yang miliki bisnis, penting untuk mendaftarkan nama hinga logo usaha, di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Apa Itu HKI?
Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah karya yang dihasilkan dari olah pikir otak, kreativitas, sampai ide seseorang, yang kemudian membuahkan suatu produk atau hal yang berguna untuk manusia.Selain itu, sesuatu selanjutnya terhitung diakui oleh negara, berdasarkan keputusan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Hak Cipta
- Menciptakan hak eksklusif atau karya cipta seseorang dan kurun waktu tertentu
- Mengawasi penggunaan Hak ekonomi (misalnya memperbanyak, mengumumkan, menyiarkan, mempertunjukkan)
- Melahirkan Hak Moral, yang sanggup memelihara citra dan integritas dari pencipta (penyebutan nama pencipta, penyalahgunaan nama pencipta, perusakan karya pencipta).
Hal-hal yang Termasuk didalam Hak Cipta
- Seni Logo Merk
- Partitur
- Seni Musik
- Lukisan
- Map
- Opera
- Cakram Optik
- Perangkat Keras
- Sistem Program
- Buku
- Globe
Yang Termasuk Hak Kekayaan Industri
- Perlindungan varietas tanaman
- Paten
- Desain industri
- Merk (Trademark)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Tata letak sirkuit terpadu
Nah, itu dia sekilas Info terkait Hak Cipta yang perlu kamu ketahui, sebelum akan coba mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha.
Lantas, untuk langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo, bagaimana langkah-langkahnya?
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Nama dan Logo Usaha – Secara Offline
1. Datang segera ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.2. Tanyakan syarat-syarat dan lampiran yang dibutuhkan, dan perlu ada di surat permohonan pengajuan Hak Cipta.
3. Buat permohonan Hak Cipta nama dan logo bisnis yang dapat diajukan ke DJHKI atau Kanwil secara tertulis.
4. Sertakan dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP yang telah dilegalisir
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi keputusan pemilikan bersama, jika permohonan atas nama badan hukum
- Serta surat pernyataan bahwa produk dan logo adalah punya kamu.
- Surat kuasa tertentu jika permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran cost permohonan;
- Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, sedikitnya 2×2 cm);
- Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah punya pemohon.
5. Mengisi formulir bersama lengkap, dan pastikan tidak ada yang salah bersama nama produk dan logo yang mengidamkan dipatenkan.
Adapun formulir permohonan Hak Cipta nama dan logo, memuat sejumlah data, yakni:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; -nama lengkap dan alamat kuasa, andaikan permohonan diajukan lewat kuasa;
- warna-warna andaikan Merek yang dimohonkan Mengenakan sejumlah unsur warna;
- nama negara dan tanggal permohonan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan bersama hak prioritas).
6. Setelah isi formulir, yang diberikan oleh staf kantor Kemenkumham, setelah itu kamu sanggup membayar cost permohonan pengajuan dan pendaftaran Hak Cipta nama dan logo usaha.
Setelah seluruh sistem langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha, pengajuanmu dapat diproses dan kamu cuma tinggal menunggu. Berikut sistem yang perlu diperhatikan:
- Agar pengajuan pendaftaran cepat diproses, kamu perlu mencukupi persyaratan
- Dirjen HAKI, kebanyakan dapat memberikan pengumuman mengenai Hak Cipta selanjutnya sehabis 18 bulan, sehabis kamu melaksanakan pengajuan permohonan.
- Setelah itu, pengumuman Hak Cipta, dapat dilangsungkan selama enam bulan bersama target untuk menyadari tanggapan masyarakat, apakah keberatan atau tidak.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Nama dan Logo Usaha – Secara Online
Pengajuan permohonan ternyata tidak cuma sanggup dilakukan lewat offline, atau berkunjung segera ke kantor.Karena, kini kamu terhitung sanggup melaksanakan langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha, lewat online yang di sediakan oleh DJKI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melakukan pemesanan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki
2. Kunjungi situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia, untuk beroleh kode billing
3. Setelah kamu melaksanakan pemesanan kode billing, setelah itu melaksanakan pembayaran
4. Sudah beroleh kode billing, kamu sanggup segera ogin ke Aplikasi Merek
5. Jika belum miliki akun Aplikasi Merek, melaksanakan registrasi akun/aktivasi e-filing lebih-lebih dahulu
6. Tidak perlu kuatir jika kode billingmu salah, sebab aplikasi Merek telah terintegrasi bersama Simpaki untuk pengecekan kode billing
7. Setelah login, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
8. Data permohonan yang telah disubmit sanggup dicetak dan dapat diperiksa oleh petugas
9. Setelah permohonan telah dikirim, arahan lengkap pengajuan permohonan lewat aplikasi Merek sanggup dibuka lewat link ini.
10. Tidak cuma itu, arahan lengkap penggunaan efiling sanggup diamati lewat link ini.
Tarif Permohonan Pendaftaran Merk atau Nama dan Logo Usaha
1. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM: Rp500.000 (secara online) dan Rp600.000 (secara manual/offline)2. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum: Rp1.800.000 (secara online) dan Rp2000.000 (secara manual/offline)
Tarif Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merk atau Nama dan Logo Usaha
1. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum akan atau sampai berakhirnya perlindungan merek:- Tarif untuk UMKM: Rp1.000.000 (perpanjangan secara online) dan Rp1.200.000 (perpanjangan manual/ offline)
- Tarif untuk Umum: Rp2.250.000 (secara online) dan Rp2.500.000 (secara manual/offline).
2. Dalam jangka waktu paling lama 6 Bulan sehabis berakhirnya perlindungan merek:
- Tarif untuk UMKM: Rp2.000.000 (perpanjangan secara online) dan Rp2.400.000 (perpanjangan manual/offline)
- Tarif untuk Umum: Rp4.500.000 (secara online) dan Rp5.000.000 (secara manual/offline).
Nah, itu dia sebagian Info penting yang perlu diketahui terkait langkah mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha.
Sumber cekaja
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Segera Daftarin Hak Cipta Nama Usaha dan Logo Usahamu, Sekarang bisa Online"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.