Peserta Ujian CPNS dan PPPK Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?
Sunday, October 3, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Aturan harus vaksin bagi peserta ujian CPNS 2021 di Jawa, Bali dan Madura memunculkan sejumlah pertanyaan.
Dia bilang, untuk peserta seleksi yang belum divaksin Covid-19 dikarenakan di daerahnya tidak tersedia ketersedian vaksin, maka harus menanti hasil koordinasi pemerintah.
“Mudah-mudahan himbauan dari BNPB dikarenakan bukan kekeliruan peserta, tersedia 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan dikarenakan persedian vaksinnya nggak tersedia atau ke-2 dijadwalkan kembali dan di drop vaksin ke tempat itu," kata Suharmen.
Terkait harus vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh lembaga harus segera berkoordinasi bersama Satgas setempat untuk menegaskan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Sumber kompas
Edit @hakimlfc13
Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah terkait apakah peserta ujian CPNS 2021 yang belum vaksin dapat segera dinyatakan gugur.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan terkait perihal ini.
Dia bilang, untuk peserta seleksi yang belum divaksin Covid-19 dikarenakan di daerahnya tidak tersedia ketersedian vaksin, maka harus menanti hasil koordinasi pemerintah.
"Kami tengah koordinasi bersama BNPB apakah dapat selalu izinkan ikut seleksi atau tidak,” Suharmen di dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021).
Meski begitu, mungkin besar peserta selanjutnya masih dapat selalu mengikuti ujian, hanya saja dapat tersedia dua ketentuan yang harus difinalisasi.
“Mudah-mudahan himbauan dari BNPB dikarenakan bukan kekeliruan peserta, tersedia 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan dikarenakan persedian vaksinnya nggak tersedia atau ke-2 dijadwalkan kembali dan di drop vaksin ke tempat itu," kata Suharmen.
Terkait harus vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh lembaga harus segera berkoordinasi bersama Satgas setempat untuk menegaskan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
“Ini tadi sudah kita imbau kepada seluruh lembaga saat kita rapat koordinasi,” ucapnya. Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel lembaga dapat memastikan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.
“Tentu sehabis berkoordinasi bersama kita di pusat, apakah peserta tadi harus atau tidak harus mengikuti vaksin. Kami pasti saja amat mendorong komitmen utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya.
Peserta ujian CPNS 2021 sebetulnya harus sudah menjalani vaksinasi sekurang-kurangnya dosis pertama, namun tersedia pengecualian bagi peserta spesifik yang tidak dapat divaksin.
Suharmen menegaskan bahwa kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.
“Namun demikian kita mengerti betul bahwa tidak seluruh orang dapat divaksin,” ujar Sugarmen. Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak dapat memenuhi syarat untuk dapat beroleh vaksin?
Suharmen menegaskan, mereka masih selalu memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.
“Nah kalau tersedia yang tidak dapat divaksin bila ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak dapat divaksin, maka yang mengenai harus untuk mempunyai surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa peserta selanjutnya tidak dapat divaksin,” ujarnya.
“Nah kalau tersedia yang tidak dapat divaksin bila ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak dapat divaksin, maka yang mengenai harus untuk mempunyai surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa peserta selanjutnya tidak dapat divaksin,” ujarnya.
“Jadi mereka masih selalu diberikan kesempatan namun harus mempunyai surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa mereka tidak dapat divaksin dikarenakan sebagian alasan,” sambung Suharmen.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan memberikan bahwa dapat tersedia pengecualian dikarenakan yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah ketentuan secara ideal.
Karena itu, ia menghendaki kepada para peserta yang sebetulnya tidak dapat divaksin untuk tak harus khawatir. Ia termasuk menyampaikan ketentuan tentang surat dokter yang harus dibawa peserta.
“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat ketentuan perundang-undangan. Jadi setiap tersedia surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas termasuk sudah ada,” tambahnya.
Sumber kompas
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Peserta Ujian CPNS dan PPPK Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.