Raup Rp 440 Juta, Calo CPNS Tipu 4 Orang di Bali - Cendekiapedia -->
Raup Rp 440 Juta, Calo CPNS Tipu 4 Orang di Bali

Raup Rp 440 Juta, Calo CPNS Tipu 4 Orang di Bali

cendekiapedia.blogspot.com - Calo seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Bali, I Nyoman Beny Pong (46) dijebloskan ke penjara Polres Tabanan. 

Beny ditahan dikarenakan laksanakan penipuan bersama menjanjikan korban menjadi PNS sampai meraup keuntungan Rp 440 juta.


“Kasus penipuan dan penggelapan, menjanjikan empat orang korbannya dapat menjadi pegawai negeri sipil bersama membayar sejumlah uang.

Hasil pendataan para korban menderita kerugian keseluruhan menggapai Rp 440 juta,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Tabanan, Bali, Jumat (27/8/2021).

Ranefli mengatakan modus yang digunakan, yaitu pelaku menghendaki para korban untuk menyerahkan sejumlah uang, dan menjanjikan untuk lolos menjadi PNS. 

Namun, sampai saat ini korban maupun anaknya tidak kunjung menjadi PNS.

Kasus berawal pada 23 April 2018, pukul 11.00 WITA, di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Korban I Wayan Suarnaya menyerahkan duwit sebesar Rp 190 juta kepada pelaku. 

Setelah sebagian bulan anaknya tidak termasuk menjadi PNS, korban mengunjungi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan. Pelaku hanya selalu berjanji mengembalikan duwit itu.

Korban lainnya, Ni Nyoman Seni, pada 24 Oktober 20217, menyerahkan duwit muka sebesar Rp 20 juta di terima oleh pelaku untuk menjadikan anaknya sebagai PNS dan juga menyerahkan persyaratan.

“Dari korban Ni Nyoman Seni memberi mengerti kepada korban I Ketut Susu Sastrawan kalau tersedia orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS. 

I Ketut Susu Sastrawan inginkan mendaftarkan anaknya. Lalu, saat itu Ni Nyoman Seni kembali menitipkan duwit sebesar Rp 100 juta ke korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara,” ujar Ranefli.

I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya dan titipan dari Nyoman Seni sebesar Rp200 juta ke pelaku. 

“Namun sampai saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, supaya korban menjadi dirugikan,” kata Ranefli.

Selanjutnya, pada 24 November 2017 pukul 14.00 WITA, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila. 

Susila mengatakan tersedia orang yang bernama Beny Pong dapat menolong untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saat itu juga, korban memberikan duwit kepada terlapor I Nyoman Beny Pong sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS. 

Namun, sampai saat ini korban tidak termasuk menjadi PNS, supaya menjadi tertipu oleh pelaku,” imbuh Ranefli.

Pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 17.00 WITA, Satreskrim Polres Tabanan menangkap pelaku di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan. 

Hingga saat ini masih dijalankan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP.

Sumber antaranews
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Raup Rp 440 Juta, Calo CPNS Tipu 4 Orang di Bali"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel