Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen - Cendekiapedia -->
Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

cendekiapedia.blogspot.com - Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diwajibkan merintis tes Swab Antigen sebelum ikuti ujian. 


Hal selanjutnya tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 mengenai Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. 

alam pengumuman tersebut, disebutkan pula sejumlah tata teratur selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.

“Peserta seleksi CPNS Kemhan sehingga mempunyai dan memperlihatkan hasil Swab Antigen bersama dengan info non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, terhadap waktu dapat ikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan terkecuali tidak mempunyai hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki wilayah tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut. 

Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta selanjutnya kudu mempunyai surat info yang memperlihatkan positif Covid-19. 

Selain itu, peserta termasuk kudu mempunyai Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta memperlihatkan ke panita seleksi (petugas veifikator) terhadap waktu registrasi

Selanjutnya, peserta kudu ada paling lambat 90 menit sebelum ujian diawali atau sesi sebelumnya. Peserta termasuk kudu isi daftar ada yang sudah disiapkan oleh panitia bersama dengan benar, serta lakukan verifikasi knowledge sebelum memasuki ruang briefing.

Kemudian, peserta kudu lakukan registrasi dan memperoleh nomer PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai. 

Peserta termasuk kudu merupakan orang yang sama cocok bersama dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi Lalu, peserta kudu kenakan pakaian bersama dengan sopan mengfungsikan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, mengfungsikan warna hitam.

Lebih lanjut, peserta diminta memasang diri terhadap tempat/zona yang sudah ditentukan oleh panitia.

Peserta termasuk kudu meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa: Semua bentuk buku dan catatan lainnya, Kalkulator, jam tangan, laptop, pill telpon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua style alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun, Semua bentuk alat tulis terkecuali yang di sediakan oleh panitia (kertas dan pensil), Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya, Tas/ransel atau sejenisnya terhadap tempat penyimpanan yang sudah disiapkan oleh panitia dan terima kartu isyarat penitipan Jika sudah demikian, peserta kudu memasuki ruang uijan cocok nomer urut registrasi bersama dengan teratur dan memasang diri terhadap posisi pc cocok panduan petugas panitia. Peserta kemudian mengoperasikan perangkat pc setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan terhubung aplikasi).

Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT cocok alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian bersama dengan tertib.

Sejalan bersama dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut: Membawa senjata api/tajam dan atau bahan beresiko lainnya ke wilayah pelaksanaan ujian Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi Menerima/memberikan suatu hal dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, terkecuali memperoleh izin dari panitia Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian Melakukan aktivitas yang mengganggu peserta lainnya Menggunakan pc yang tidak cocok bersama dengan yang ditentukan oleh panitia Menggunakan pc tak hanya untuk aplikasi CAT Memasang perangkat apapun terhadap pc CAT Mencoret/mengotori layar komputer

Sanksi bagi peserta yang melanggar tata teratur Terdapat sejumlah sanksi bagi para pelanggar tata teratur ujian CPNS Kemenhan. 

Berikut sanksi selengkapnya: Peserta yang tidak lakukan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata teratur ini bisa dikenai sanksi terasa dan teguran lisan sampai pembatalan status sebagai peserta seleksi Peserta yang mampir terhadap waktu setelah briefing/pengarahan terjadi tidak diperkenankan ikuti tes dan diakui gugur Peserta seleksi yang didapati secara sengaja mempunyai dan/atau mengfungsikan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan mengupayakan lakukan kecurangan lainya diakui gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel