Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN
Wednesday, July 21, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk seleksi CPNS 2021 sudah berjalan. Beberapa masalah kerap ditemui, salah satunya nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Bagaimana solusinya?
Jika nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian tidak perlu panik. Meskipun kedua dokumen itu wajib disertakan saat proses pendaftaran CPNS 2021, BKN telah memberikan cara mengatasi masalah tersebut.
Dilansir dari akun ig @bknmakassar apabila terdapat perbedaan nama KTP dan ijazah maka nama pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Jadi, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah.
Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN.
Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan. KTP juga lebih mudah direvisi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya.
Lebih lanjut, BKN menekankan bahwa pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Nama yang dibutuhkan adalah nama lengkap tanpa ditambah dengan gelar. Nama lengkap harus memperhatikan ejaan yang benar.
Dengan mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK 2021.
Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Pasalnya setiap instansi mencantumkan syarat yang berbeda.
Ada instansi yang mencantumkan syarat melampirkan sertifikat TOEFL dengan batas minimal skor tertentu. Namun ada juga instansi yang tidak mensyaratkan dokumen tersebut.
Ada instansi yang mensyaratkan surat bebas narkoba di awal masa pendaftaran ada juga yang surat bebas narkoba bisa dikumpulkan setelah dinyatakan diterima.
Selain beberapa syarat di atas berikut ini syarat pelamar CPNS 2021 mulai dari batas usia hingga ketentuan lainnya.
Batas Usia Pelamar CPNS 2021
Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun.
Ketentuan Umum Peserta CPNS 2021
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RI
Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Jadwal CPNS 2021
Sesuai surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.
Berikut jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021:
Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)
Seperti itulah solusi dari permasalahan nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka hingga 21 Juli 2021 nanti, maka dari itu persiapkan dokumen dan kelengkapan syarat lainnya.
Sumber Suara
Edit @hakimlfc13
Dilansir dari akun ig @bknmakassar apabila terdapat perbedaan nama KTP dan ijazah maka nama pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Jadi, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah.
Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN.
Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan. KTP juga lebih mudah direvisi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya.
Lebih lanjut, BKN menekankan bahwa pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Nama yang dibutuhkan adalah nama lengkap tanpa ditambah dengan gelar. Nama lengkap harus memperhatikan ejaan yang benar.
Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Pasalnya setiap instansi mencantumkan syarat yang berbeda.
Ada instansi yang mencantumkan syarat melampirkan sertifikat TOEFL dengan batas minimal skor tertentu. Namun ada juga instansi yang tidak mensyaratkan dokumen tersebut.
Ada instansi yang mensyaratkan surat bebas narkoba di awal masa pendaftaran ada juga yang surat bebas narkoba bisa dikumpulkan setelah dinyatakan diterima.
Selain beberapa syarat di atas berikut ini syarat pelamar CPNS 2021 mulai dari batas usia hingga ketentuan lainnya.
Batas Usia Pelamar CPNS 2021
Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun.
Ketentuan Umum Peserta CPNS 2021
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RI
Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Jadwal CPNS 2021
Sesuai surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.
Berikut jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021:
Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)
Seperti itulah solusi dari permasalahan nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka hingga 21 Juli 2021 nanti, maka dari itu persiapkan dokumen dan kelengkapan syarat lainnya.
Sumber Suara
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.