Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) - Cendekiapedia -->
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)

cendekiapedia.blogspot.com - Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diterbitkan untuk laksanakan keputusan Pasal 55 ayat (5), Pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 166 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berkenaan ManajemenPegawai Negeri Sipil.



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang sesudah itu disebut Standar Kompetensi ASN adalah uraian pengetahuan, keterampilan dan tingkah laku yang dibutuhkan seorang Aparatur Sipil Negara dalam laksanakan tugas jabatan. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja terhadap instansi pemerintah. Adapun Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan ketetapan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang mencukupi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara selamanya oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk duduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang mencukupi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu spesifik dalam rangka laksanakan tugas pemerintahan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASN meliputi: 
a) identitas jabatan; 
b) kompetensi jabatan;dan 
c) persyaratan jabatan. 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: 
a) nama jabatan; 
b) uraian/ ihtisar jabatan; dan 
c) kode jabatan. 

Kompetensi jabatan terdiri atas: 
a) kompetensi teknis; 
b) kompetensi manajerial; dan 
c) kompetensi social kultural. 

Adapun Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: 
a) pangkat; 
b) kualifikasi pendidikan; 
c) tipe pelatihan; 
d) ukuran kinerja jabatan; dan 
e) pengalaman kerja.

Standar Kompetensi ASN terdiri atas: 
a) standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi; 
b)standar kompetensi jabatan administrasi; dan 
c) standar kompetensi jabatan fungsional. 

Standar Kompetensi ASN berdasarkan pada: 
a) kamus kompetensi teknis; 
b) kamus kompetensi manajerial; dan 
c) kamus kompetensi social kultural. 

Kamus kompetensi tekhnis merupakan daftar tipe kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, uraian kompetensi teknis, dan indikator tingkah laku untuk setiap level kompetensi teknis. Kamus kompetensi manajerial merupakan daftar tipe kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial, deskripsi, dan indikator tingkah laku untuk setiap level kompetensi manajerial. 

Kamus kompetensi sosial kultural merupakan daftar tipe kompetensi sosial kultural, definisi kompetensi social kultural, deskripsi, dan indikator tingkah laku untuk setiap level kompeten sisosial kultural. Kamus kompetensi tekhnis disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural cocok dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya sehabis meraih persetujuan Menteri.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN dicantumkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa Kamus kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Kamus Kompetensi Manajerial dicantumkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 ini

Kamus kompetensi sosial kultural disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Kamus Kompetensi Sosial Kultural dicantumkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 ini.

Standar kompetensi manajerial dan standark ompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri. Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional dicantumkan dalam Lampiran IVyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 ini.

Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara memadukan pada standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis. Standar kompetensi tekhnis mengacu terhadap kamus kompetensi tekhnis yang cocok dengan karakteristik tugas jabatan. Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN disampaikankepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secaranasional.

Dalam perihal kamus kompetensi tekhnis belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat Lembaga Nonstruktural cocok dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna bisa menyusun Standar Kompetensi ASN yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. 

Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna disampaikan kepada Menteri untuk meraih persetujuan. Standar Kompetensi ASN selanjutnya cuma berlaku bagi instansi yang berkaitan sampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), juga menyatakan bahwa Menteri memutuskan Standar Kompetensi ASN secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah. Penetapan Standar Kompetensi dilaksanakan lewat pembahasan dengan melibatkan unsur dari: Kementerian/ Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan cocok kewenangannya; instansi terkait; dan para pakar atau asosiasi profesi terkait.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Standar Kompetensi ASNyang sudah ditetapkan oleh Menteri diberikan kode jabatan. Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara dicantumkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kode jabatan dipergunakan sebagai identitas jabatan. Standar Kompetensi ASNyang ditetapkan oleh Menteri dan sudah punya kode jabatanberlaku secara nasional. Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. rencana aparatur sipil negara;

b. pengadaan aparatur sipil negara;

c. pengembangan karier apar atursipil negara;

d. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

e. penempatan aparatursipil negara;

f. promosidan/ataumutasi aparatur sipil negara;

g. uji kompetensi aparatur sipil negara;

h. system Info manajemen aparatur sipil negara;dan

i. grup rancangan suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

Selengkapnya silakan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), lewat link yang ada di bawah ini:

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 (DISINI)


Demikian Info berkenaan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 berkenaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel