Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah
Friday, February 12, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan US (Ujian Sekolah) dan Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 ini dimaksudkan kepada seluruh Gubernur; Bupati dan/atau Walikota di seluruh Indonesia.
Dasar hukum Surat Edaran SE Peniadaan UN Tahun 2021 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah th. 2020/2021 bersama tajuk resmi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), adalah sebagai berikut.
Isi lengkap Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), memperlihatkan bahwa berkenaan bersama penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang tambah meningkat maka kudu dikerjakan cara responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan bersama hal tersebut, bersama mi kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan th. 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan th. 2021 sebagaimana dimaksud terhadap angka 1 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan setelah:
4. Ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 3 huruf c, dikerjakan di dalam bentuk:
5. Selain ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan terhitung dapat mengikuti uji kompetensi keahlian cocok bersama ketentuari ketentuan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dikerjakan cocok bersama ketentuan sebagai berikut:
7. Kenaikan kelas dikerjakan bersama ketentuan sebagai berikut:
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikerjakan bersama ketentuan sebagai berikut:
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud terhadap angka 3 hingga bersama angka 8 dikerjakan cocok bersama protokol kesehatan sebagaimana diatur di dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 berkenaan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 berkenaan Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 berkenaan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 berkenaan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana udah diubah bersama Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 berkenaan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 berkenaan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 berkenaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 berkenaan Penyelenggaraan Ujian yang diadakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Isi lengkap Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), memperlihatkan bahwa berkenaan bersama penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang tambah meningkat maka kudu dikerjakan cara responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan bersama hal tersebut, bersama mi kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan th. 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan th. 2021 sebagaimana dimaksud terhadap angka 1 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan setelah:
- a. menyelesaikan program pembelajaran di era pandemi COVID-19 yang dibuktikan bersama rapor tiap semester;
- b. beroleh nilai sikap/perilaku sedikitnya baik; dan
- c. mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 3 huruf c, dikerjakan di dalam bentuk:
- a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh di awalnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- b. penugasan;
- c. tes secara luring atau daring; dan/atau
- d. bentuk kesibukan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan terhitung dapat mengikuti uji kompetensi keahlian cocok bersama ketentuari ketentuan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dikerjakan cocok bersama ketentuan sebagai berikut:
- a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan cocok bersama ketentuan terhadap angka 3;
- b. ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
- c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dikerjakan di dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud terhadap angka 4;
- d. peserta ujian tingkat satuan terhadap pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan terhadap data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
- e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan kudu dimasukkan di dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dikerjakan bersama ketentuan sebagai berikut:
- a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dikerjakan di dalam bentuk:
- 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh di awalnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- 2) penugasan;
- 3) tes secara luring atau daring; dan/atau
- 4) bentuk kesibukan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong kesibukan belajar yang bermakna, dan tidak kudu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikerjakan bersama ketentuan sebagai berikut:
- a. dikerjakan cocok bersama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 berkenaan Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dicantumkan di dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh terhadap laman jdih.kemdikbud.go.id;
- b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedia kan bantuan tehnis bagi area yang perlu mekanisme PPDB daring.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud terhadap angka 3 hingga bersama angka 8 dikerjakan cocok bersama protokol kesehatan sebagaimana diatur di dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 berkenaan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran terhadap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Unduh Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional dan Uji Kesetaraan SD, SMP, SMA PDF 👉 (KLIK DISINI)
Demikian Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Penulis @hakimlfc13
Demikian Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.