Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021
Friday, February 12, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah udah menerbitkan Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam keliru satu poin Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), terdapat Persyaratan atau syarat serta syarat-syarat atau Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 bersama narasi sebagai berikut.
Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan setelah:
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus terhitung sebagai anjuran tehnis atau juknis pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kenaikan Kelas th. pelajaran 2020/2021.
- a. menyelesaikan program pembelajaran di era pandemi COVID-19 yang dibuktikan bersama rapor tiap semester;
- b. beroleh nilai sikap/perilaku sedikitnya baik; dan
- c. mengikuti ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus terhitung sebagai anjuran tehnis atau juknis pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kenaikan Kelas th. pelajaran 2020/2021.
Adapun terkait pelaksanaan ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan atau Ujian Sekolah dapat dikerjakan di dalam bentuk:
Selain ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan terhitung dapat mengikuti uji kompetensi keahlian cocok bersama ketentuari ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dikerjakan cocok bersama ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan Kenaikan kelas dikerjakan bersama ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dikerjakan di dalam bentuk:
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong kesibukan belajar yang bermakna, dan tidak kudu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikian Info berkenaan Persyaratan atau syarat serta syarat-syarat atau Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
- a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh di awalnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- b. penugasan;
- c. tes secara luring atau daring; dan/atau
- d. bentuk kesibukan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan terhitung dapat mengikuti uji kompetensi keahlian cocok bersama ketentuari ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dikerjakan cocok bersama ketentuan sebagai berikut:
- a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan cocok bersama ketentuan terhadap angka 3;
- b. ujian yang diadakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud terhadap angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
- c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dikerjakan di dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud terhadap angka 4;
- d. peserta ujian tingkat satuan terhadap pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan terhadap data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
- e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan kudu dimasukkan di dalam data pokok pendidikan.
Sedangkan Kenaikan kelas dikerjakan bersama ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dikerjakan di dalam bentuk:
- 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh di awalnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- 2) penugasan;
- 3) tes secara luring atau daring; dan/atau
- 4) bentuk kesibukan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong kesibukan belajar yang bermakna, dan tidak kudu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikian Info berkenaan Persyaratan atau syarat serta syarat-syarat atau Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.