Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 - Cendekiapedia -->
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021

cendekiapedia.blogspot.com - PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021


Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 
Menimbang: 
  • a) bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses sarana Pendidikan, wajib mengalokasikan dan menyalurkan dana perlindungan operasional sekolah reguler; 
  • b) bahwa untuk menolong pengelolaan dana perlindungan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan pas sasaran, wajib menyusun wejangan tehnis pengelolaan dana perlindungan operasional sekolah reguler; 
  • c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 berkenaan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 berkenaan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 berkenaan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mencukupi keperluan hokum di dalam pengelolaan dana perlindungan operasional sekolah reguler, agar wajib diganti.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud wajib mencukupi syarat-syarat sebagai berikut:
  • a. isi dan lakukan pemutakhiran Dapodik cocok dengan situasi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
  • b. punyai no pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • c. punyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diadakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • d. punyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta huruf d dikecualikan bagi:
  • a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • c. sekolah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada lokasi dengan situasi kepadatan masyarakat yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan sekolah lain.

Sekolah yang dikecualikan berasal dari syarat-syarat wajib diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

Sekolah penerima Dana BOS Reguler yang mencukupi syarat-syarat ditetapkan oleh Menteri tiap-tiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan information pada Dapodik tiap-tiap tanggal 31 Agustus.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan cost tiap-tiap area dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan cost tiap-tiap area ditetapkan oleh Menteri. 

Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan information jumlah Peserta Didik yang punyai NISN. Data jumlah Peserta Didik yang punyai NISN berdasarkan information pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk memilih jumlah Peserta Didik di dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
  • a. step III tahun berjalan; dan
  • b. step I dan step II tahun berikutnya.

Bagi sekolah yang dikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan cost masingmasing area dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
  • a. jumlah Peserta Didik yang punyai NISN; dan
  • b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, membuktikan bahwa enyaluran Dana BOS Reguler dijalankan secara bertahap dengan ketentuan:
  • a. penyaluran step I dijalankan setelah sekolah mengemukakan laporan pemanfaatan Dana BOS Reguler step II tahun sebelumnya.
  • b. penyaluran step II dijalankan setelah sekolah mengemukakan laporan pemanfaatan Dana BOS Reguler step III tahun sebelumnya; dan
  • c. penyaluran step III dijalankan sekolah mengemukakan penyampaian laporan step I tahun anggaran berjalan.

Penyaluran Dana BOS Reguler cocok dengan keputusan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan berkenaan penyaluran dana alokasi spesifik nonfisik.

Sekolah sanggup langsung pakai Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Rekening Sekolah pada sekolah yang diadakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 

Pemerintah Daerah mengemukakan Rekening Sekolah lewat system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian. Dalam hal Pemerintah Daerah lakukan pergantian Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah wajib mengemukakan pergantian lewat proses tersebut. Penyampaian pergantian Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum akan pas penyaluran Dana BOS Reguler.

Menteri sanggup memberi tambahan anjuran untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan syarat-syarat bidang pendidikan cocok dengan keputusan keputusan perundang-undangan.

Baca juga: Kepmendibud Nomor 16 tahun 2021 berkenaan Besar Satuan Biaya Dana BOS tiap-tiap area Tahun 2021

Apa saja komponen pemanfaatan Dana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah pakai Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
  • a. penerimaan Peserta Didik baru;
  • b. pengembangan perpustakaan;
  • c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  • f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • g. pembiayaan langganan kekuatan dan jasa;
  • h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  • k. penyelenggaraan kegiatan di dalam menolong keterserapan lulusan; dan/atau
  • l. pembayaran honor.

Sekolah memilih komponen pemanfaatan Dana BOS Reguler cocok dengan keperluan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) berasal dari total jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang di terima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • b. tercatat pada Dapodik;
  • c. punyai no unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • d. belum meraih tunjangan profesi guru.

Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sanggup dikecualikan pada era penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • b. tercatat pada Dapodik;
  • c. belum meraih tunjangan profesi; dan
  • d. lakukan proses pembelajaran secara tatap wajah atau pembelajaran jarak jauh.

Dalam hal pembayaran honor guru terkandung sisa dana, pembayaran honor sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan.Tenaga kependidikan yang sanggup diberikan honorharus mencukupi syarat-syarat sebagai berikut:
  • a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Juga ditegaskan di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dijalankan lewat mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah cocok dengan keputusan keputusan perundang-undangan berkenaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Kepmendikbud Nomor 15 Tahun 2021 berkenaan daftar sekolah penerima dana BOS tahun 2021 

Dalam hal terkandung sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah selalu sanggup pakai sisa Dana BOS Reguler cocok dengan wejangan tehnis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dijalankan dengan keputusan telah dicatatkan di dalam rencana kerja dan anggaran sekolah cocok dengan keputusan keputusan perundangundangan.

Dalam hal sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOS Reguler lewat Rekening sekolah:
  • a. menolak terima Dana BOS Reguler; atau
  • b. sekolah ditutup pada tahun berjalan,

sekolah wajib lakukan pengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler berikut dijalankan cocok dengan keputusan keputusan perundang-undangan.

Selengkapnya silakan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).



Demikian informasi berkenaan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

1 Response to "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021"

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel