Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Cendekiapedia -->
Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

cendekiapedia.blogspot.com - JADWAL DAN PERSYARATAN SELEKSI ADMINISTRATIF PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021


Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan lewat Surat berasal dari Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Nomor: 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021 berkenaan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran berkenaan Jadwal dan Persyaratan Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 berkenaan Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka sesudah itu bakal dijalankan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan lewat Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan bakal melaksanakan:

Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yakni sebanyak 29.518 orang.

Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, tetapi belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yakni sebanyak 14.204 orang.

Kegiatan berikut bakal dijalankan secara daring lewat laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).

Adapun Jadwal Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, adalah sebagai berikut
  • 1. Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB merasa tanggal 22 Februari - 7 Maret 2021
  • 2. Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 merasa tanggal 24 Februari - 9 Maret 2021
  • 3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021
  • 4. Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 merasa tanggal 16 - 23 Maret 2021
  • 5. Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021

Adapun Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Persyaratan Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum punyai sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada information pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat jadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 cocok dengan bidang belajar PPG yang bakal diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 D esember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang punyai ijazah S1 berasal dari luar negeri menyertakan surat penyetaraan berasal dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun paling akhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK berikut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang punyai SK berasal dari pemerintah area atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).

d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun paling akhir yakni tahun ajaran 2019/2020 dan 20 20/2021. (asli/fotokop i legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) Surat Izin berasal dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan berasal dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas berasal dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani .


Demikian informasi berkenaan Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab - PPGDJ) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel