Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer - Cendekiapedia -->
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

cendekiapedia.blogspot.com - Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, ditegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. 


Pulsa dan Kartu Perdana dapat berupa Voucer fisik atau elektronik. Juga atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Token oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Token merupakan listrik yang terhitung Barang Kena Pajak tertentu yang berupa strategis cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, dinyatakan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa: 
  • a) jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait bersama distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi; 
  • b) jasa pemasaran bersama sarana Voucer oleh Penyelenggara Voucer; 
  • c) jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait bersama distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau 
  • d) jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PPN

Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, dinyatakan:
  • (1) Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
  • (2) Pemungut PPh lakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1) sebesar 0,5% dari:
    • a. nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
    • b. Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
  • (3) Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud terhadap ayat (2).
  • (4) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (2) berupa tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh di dalam th. berlangsung bagi Wajib Pajak yang dipungut.
  • (5) PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1), terutang terhadap kala diterimanya pembayaran, terhitung penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
  • (6) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (2) tidak dikerjakan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:
    • a. jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak terhitung PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • b . merupakan Wajib Pajak bank; atau
    • c . udah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan udah terkonfirmasi ke benarannya di dalam system Info Direktorat Jenderal Pajak.
  • (7) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (6) huruf a atau huruf b dikerjakan tanpa Surat Keterangan Bebas.
  • (8) Pemungut PPh sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1):
    • a. memungut PPh Pasal 22 dan membawa dampak bukti pemungutan PPh Pasal 22 terhadap tiap-tiap akhir bulan diterimanya pembayaran;
    • b. menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut; da
    • c. melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut di dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22, sesua1 ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • (9) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (2) dikerjakan cocok contoh sebagaimana dicantumkan di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, menyatakan

(1) Penghasilan berupa:
  • a. imbalan sehubungan bersama jasa; dan/atau
  • b. penghargaan di dalam bentuk voucer, poin, duit tunai atau bentuk lainnya;

Merupakan objek Pajak Penghasilan.

(2) Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan bersama pemberian:
  • a. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait bersama distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
  • b . Jasa pemasaran bersama sarana Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
  • c. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait bersama distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
  • d. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

(3) Atas imbalan sehubungan bersama jasa sebagaimana dimaksud terhadap ayat (2) yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Distribusi dan/ atau Penyelenggara Voucer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) darijumlah bruto, tidak terhitung PPN.

(4) PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (2) dipotong oleh pihak yang kudu membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong PPh.

(5) Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud terhadap ayat (3).

(6) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud terhadap ayat (3) yaitu:
  • a. seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan sehubungan bersama jasa yang diberikan; atau
  • b. selisih pada nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer di dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari terhadap bantuan imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya.

(7) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud terhadap ayat (3) tidak dikerjakan jika:
  • a. pendapatan yang dibayar atau terutang kepada bank; dan/atau
  • b. imbalan sehubungan bersama jasa selanjutnya udah dikenai Pajak Penghasilan yang berupa final berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) Pemotong PPh sebagaimana dimaksud terhadap ayat (4):
  • a. memotong PPh Pasal 23 dan membawa dampak bukti pemotongan PPh Pasal 23;
  • b. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong; dan
  • c. melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong di dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23, cocok ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 20

(1) Penyetoran dan pelaporan:
  • a. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18 ayat (8); dan
  • b. PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 19 ayat (8),

dilakukan cocok jangka kala sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan berkenaan penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.

(2) Bukti pemotongan dan/atau pemungutan:
  • a. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18 ayat (8); dan
  • b. PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 19 ayat (8),

Dibuat cocok ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan berkenaan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Selengkapnya silakan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan bersama Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, melalui link yang ada di bawah ini

Link download eraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 6 Tahun 2021 (KLIK DISINI)

Demikian Info berkenaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel