Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah - Cendekiapedia -->
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah

cendekiapedia.blogspot.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, diterbitkan bahwa untuk lakukan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berkenaan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, dinyatakan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja terhadap Instansi Daerah meliputi gaji dan tunjangan. 

Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK dibebankan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah. PPPK diangkat di dalam jabatan tertentu untuk lakukan tugas jabatan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berkenaan manajemen PPPK. Ketentuan berkenaan tehnis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK terhadap satuan kerja badan layanan umum area dikerjakan cocok bersama Peraturan Menteri yang mengatur berkenaan badan layanan umum daerah.

Pokok-pokok Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah ini mengatur mengenai:
  • a. pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;
  • b. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;
  • c. penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan
  • d. pembinaan dan pengawasan.

Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan dikerjakan secara elektronik. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK dikerjakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS terhadap Instansi Daerah. 

Pelaksanaan secara elektronik dikerjakan melalui aplikasi proses Info pemerintahan area cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan.Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS lakukan perekaman atau pergantian elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang membawa dampak pergantian atau mutasi data kepegawaian.

Ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Perekaman atau pergantian elemen data untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
  • a. ketentuan pengangkatan PPPK;
  • b. data PPPK cocok bersama ketentuan pengangkatan sebagai PPPK;
  • c. perjanjian kerja;
  • d. SPMT;
  • e. no pokok kudu pajak;
  • f. data keluarga berdasarkan:
    • 1. kartu keluarga;
    • 2. surat nikah atau akta perkawinan;
    • 3. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
    • 4. surat info masih sekolah, kuliah, atau kursus.
  • g. no induk kependudukan; dan/atau
  • h. surat pernyataan pelantikan.

Perekaman atau pergantian elemen untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:
  • a. ketentuan pemberhentian sebagai PPPK; atau
  • b. surat info kematian PPPK.

Perekaman atau pergantian elemen data untuk penurunan golongan dikerjakan perekaman ketentuan penurunan golongan. Perekaman atau pergantian elemen data untuk pergantian data keluarga meliputi:
  • a. surat nikah atau akta perkawinan;
  • b. akta/putusan cerai dari pengadilan, surat info kematian/visum, cocok peruntukannya;
  • c. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
  • d. surat info anak masih sekolah, kuliah, atau kursus tiap-tiap awal th. untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) th. hingga bersama usia 25 (dua puluh lima) tahun.

Perekaman atau pergantian elemen data untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:
  • a. perpanjangan kerja; dan/atau
  • b. pengangkatan PPPK.

Perekaman atau pergantian elemen data untuk data utang kepada area meliputi:
  • a. data utang karena berlebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan berlebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan
  • b. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.

Perekaman atau pergantian elemen data untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi:
  • a. ketentuan kenaikan Gaji berkala; atau
  • b. ketentuan kenaikan Gaji istimewa.

Perekaman atau pergantian elemen menghasilkan daftar pergantian data pegawai. Ketentuan dan peruntukkan daftar pergantian data pegawai mengikuti ketentuan Belanja Pegawai bagi PNS terhadap Instansi Daerah.

Terkait bersama Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, Dan Syarat Pembayaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan tiap-tiap bulan dan dituangkan di dalam daftar pembayaran Gaji Induk. 

Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dikerjakan terhadap hari pertama atau hari kerja pertama tiap-tiap bulan. Dalam situasi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Pembayaran Gaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan pajak pendapatan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berkenaan perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah. 

Gaji besarannya didasarkan terhadap golongan dan era kerja golongan cocok bersama ketentuan ketentuan perundangundangan yang mengatur berkenaan Gaji dan tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gaji sebelum saat dikenakan pemotongan pajak pendapatan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berkenaan pajak penghasilan. Pembayaran Gaji dikerjakan pembulatan sebagai keliru satu unsur perhitungan pendapatan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

Tunjangan kepada PPPK diberikan cocok bersama tunjangan yang berlaku bagi PNS terhadap Instansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:
  • a. tunjangan keluarga;
  • b. tunjangan pangan/beras;
  • c. tunjangan jabatan struktural;
  • d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
  • e. tunjangan lainnya.

A. Ketentuan berkenaan Tunjangan Keluarga Bagi PPPK

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, Tunjangan keluarga terdiri atas:
  • a. tunjangan suami/isteri; dan
  • b. tunjangan anak.

Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung jadi bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan/pernikahan yang dibuktikan bersama surat info dan surat nikah atau akta perkawinan untuk beroleh tunjangan keluarga. 

Tunjangan suami/isteri diberhentikan terhadap bulan berikutnya sesudah berlangsung perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
  • a. Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau
  • b. surat info kematian.

Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, bagian Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri cuma diberikan kepada keliru satu suami/isteri yang membawa Gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK bersama ketentuan:
  • a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
  • b. dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.

Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak bersama ketentuan:
  • a. belum pernah menikah;
  • b. belum memiliki pendapatan sendiri; dan
  • c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK hingga bersama batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Batas usia dapat diperpanjang hingga bersama usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak selanjutnya masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) th. yang dibuktikan bersama surat info masih sekolah, kuliah, atau kursus. Tunjangan anak diberikan terhadap bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
  • a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
  • b. surat untuk beroleh tunjangan keluarga; dan/atau
  • c. surat info masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak tertentu bagi anak tiri, diberikan terhadap bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan bersama surat info dan surat nikah atau akta perkawinan untuk beroleh tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan cuma diberikan kepada PPPK yang udah menikah.

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung jadi bulan berikutnya apabila:
  • a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat udah capai batas usia 21 (dua puluh satu) th. dan tidak terdapat surat info masih sekolah, kuliah, atau kursus;
  • b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat udah menikah yang dibuktikan bersama surat nikah atau akta perkawinan;
  • c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat udah memiliki pendapatan sendiri yang dibuktikan bersama surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
  • d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan bersama surat info kematian.

B. Ketentuan berkenaan Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK

Tunjangan pangan/beras diberikan di dalam bentuk duit atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak beroleh tunjangan. Tunjangan pangan/beras di dalam bentuk duit atau beras diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) tiap-tiap jiwa per bulan untuk PPPK dan bagian keluarga yang berhak beroleh tunjangan. 

Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan di dalam bentuk duit atau beras cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berkenaan tunjangan pangan.

C. Ketentuan berkenaan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK

Tunjangan jabatan struktural diberikan tiap-tiap bulan kepada PPPK yang mendiami jabatan struktural cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan dan ditetapkan bersama ketentuan dari pejabat yang berwenang. 

Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung jadi bulan berikutnya sesudah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan lakukan tugas yang dibuktikan bersama SPMT. Dalam hal PPPK yang mendiami jabatan structural dilantik dan lakukan tugas berdasarkan SPMT terhadap tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung jadi bulan berkenaan.

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung jadi bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
  • a. era perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
  • b. meninggal dunia;
  • c. diberhentikan sebagai PPPK; atau
  • d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang membawa kemampuan hukum tetap.

PPPK yang mendiami jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan strukturalnya selalu dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan usaha keberatan atau banding administratif.

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang mendiami jabatan fungsional cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan dan ditetapkan bersama ketentuan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung jadi bulan berikutnya sesudah penandatanganan perjanjian kerja dan lakukan tugas yang dibuktikan bersama SPMT.

Dalam hal PPPK yang mendiami jabatan fungsional dilantik dan lakukan tugas berdasarkan SPMT terhadap tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung jadi bulan berkenaan. 

Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung jadi bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
  • a. era perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
  • b. meninggal dunia; atau
  • c. diberhentikan sebagai PPPK.

PPPK yang mendiami jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman telaten berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya selalu dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan usaha keberatan atau banding administratif.

D. Ketentuan berkenaan Tunjangan Lainnya Bagi PPPK

Tunjangan lainnya diberikan tiap-tiap bulan kepada PPPK cocok bersama ketentuan ketentuan perundangundangan yang mengatur berkenaan tunjangan yang berlaku bagi PNS terhadap Instansi Daerah. Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya terhitung tambahan pendapatan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berkenaan pengelolaan keuangan daerah.

Ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Pembayaran Gaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk di dalam daftar pembayaran Gaji Induk dikerjakan melalui Gaji Susulan. 

Pembayaran Gaji Susulan untuk tunjangan pangan diberikan di dalam bentuk duit atau beras. Dalam hal terdapat pergantian keliru satu atau lebih komponen Gaji di dalam daftar pembayaran Gaji Induk yang belum dapat dibayarkan dan membawa dampak terjadinya kekurangan pembayaran Belanja Pegawai, selisih kekurangan pembayaran selanjutnya diberikan sebagai Kekurangan Gaji. 

Perubahan keliru satu atau lebih di dalam komponen Gaji meliputi perubahan:
  • a. besaran Gaji pokok; dan/atau
  • b. komponen tunjangan.

Kekurangan Gaji dibuat di dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri. Kekurangan Gaji dikerjakan apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang berisi besaran komponen Gaji yang baru udah diterbitkan.

Dalam hal pergantian besaran keliru satu atau lebih komponen Gaji di dalam daftar pembayaran Gaji Induk membawa dampak ada berlebihan pembayaran, berlebihan pembayaran selanjutnya disetor ke kas area atau diperhitungkan di dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.

Terkait Pemotongan Pembayaran Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja, dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Pembayaran Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK tiap-tiap bulannya, dikenakan pemotongan. 

Pemotongan selanjutnya terdiri atas:
  • a. pajak penghasilan;
  • b. iuran jaminan kesehatan;
  • c. jaminan hari tua; dan
  • d. potongan lainnya cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan.

Pemotongan pajak pendapatan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan. Pelaksanaan pemotongan pajak pendapatan kudu mencantumkan data no pokok kudu pajak masingmasing PPPK di dalam daftar pembayaran Gaji. 

Tata cara pemotongan dan ketentuan berkenaan tarif serta perhitungan pajak pendapatan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berkenaan perpajakan.

Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan. Gaji dan tunjangan ditetapkan sebagai basic perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan cocok bersama ketentuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur berkenaan jaminan kesehatan. Pemotongan iuran jaminan kesehatan jadi berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.

Pemotongan iuran jaminan kesehatan dihentikan jadi bulan berikutnya, berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang memperlihatkan bahwa PPPK:
  • a. diberhentikan sebagai PPPK; atau
  • b. meninggal dunia.

Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah area cocok bersama ketentuan ketentuan perundangan-undangan. Pemotongan jaminan hari tua dan pemotongan lainnya dikerjakan cocok bersama ketentuan ketentuan perundangundangan.

Terkait Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja, dinyatakan di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah, bahwa Gaji dan tunjangan PPPK, dibayarkan sesudah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan ketentuan pengangkatan PPPK, dan lakukan tugas yang dibuktikan bersama SPMT. 

Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan ketentuan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur berkenaan anjuran tehnis pengadaan PPPK. SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan ketentuan pengangkatan menjadi PPPK.

Dalam hal PPPK yang lakukan tugas berdasarkan SPMT terhadap tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung jadi bulan berkenaan. Dalam hal PPPK yang lakukan tugas berdasarkan SPMT terhadap tanggal hari kerja ke dua dan setelah itu terhadap bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung jadi bulan berikutnya. 

Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung jadi bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
  • a. era perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
  • b. meninggal dunia; atau
  • c. diberhentikan.

Selengkapnya silakan download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah melalui link download yang ada di bawah ini

Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 (KLIK DISINI)

Demikian Info berkenaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel