Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK atau P3K - Cendekiapedia -->
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK atau P3K

Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK atau P3K

cendekiapedia.blogspot.com - BKN sudah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). 


Khusus untuk Juknis Pengadaan atau Seleksi PPPK spesifik Guru th. 2021 yang akan mampir kami sudah pasti tetap tunggu ketentuan berasal dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan. Sebagaimana dinfomasikan didalam pengumuman rencana pengadaan PPPK Tahun 2021 Info selengkapnya termasuk juknis pengadaan PPPK akan disampaikan pada bulan Januari 2021.

Dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 perihal peraturan Juknis Pengandaan PPPK atau P3K, dinyatakan didalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) diubah.

Perubahan selanjutnya dinyatakan pada bagian 1 yang tunjukkan Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, supaya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang mencukupi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu spesifik didalam rangka jalankan tugas pemerintahan.
  2. Pengadaan PPPK adalah kesibukan untuk mengisi keperluan PPPK yang dijalankan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman basil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang membawa kewenangan melaksanakari sistem pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang membawa kewenangan memastikan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. Instansi Pemerintah adalah lembaga pusat dan iristansi dacrah.
  6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekreta riatan lembaga non struktural.
  7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga tehnis daerah.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan jalankan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur didalam undangundang.
  10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu pc yang digunakan untuk meraih lulusan yang mencukupi standar sedikitnya kompetensi.
  11. Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pengecekan dan penilaian kesegaran baik jasmani dan/atau rohani yang dijalankan untuk paham kesesuaian syarat-syarat fisik, psikologis, dan/atau kesegaran jiwa dengan syarat-syarat didalam jabatan pada lembaga pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.

Selanjutnya pada bagian 2 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 diubah, supaya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK palingkurang terdiri dan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
  • a. seleksi administrasi;
  • b. seleksi kompetensi; dan
  • c. wawancara.

(2) Dalam perihal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat jalankan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa didalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan syarat-syarat jabatan pada Instansi Pemerintah.

Pada bagian 3 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus supaya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

(3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dijalankan sebagai berikut:
  • a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau wujud lain yang amat mungkin paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
  • b. Pengumuman paling kurang memuat:
  1. hari, tanggal, waktu, dan daerah pelaksanaan seleksi;
  2. kewajiban untuk membawa kartu sinyal peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan
  3. tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
  • c. Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK mengfungsikan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
  • d. Panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK menyediakan fasilitas dan prasarana yang lumayan supaya memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.
  • e. Panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK harus mencocokkan kartu sinyal peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan.
  • f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu sinyal peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.

(4) Dihapus.
(5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dijalankan sebagai berikut:
  • a. PPK memastikan hasil seleksi kompetensi.
  • b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dijalankan sebagai berikut:
1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan ada sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan keperluan jabatan tiap-tiap Instansi Pemerintah.

2) Dalam perihal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan ada sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dijalankan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas sedikitnya kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan keperluan jabatan tiap-tiap Instansi Pemerintah.
  • c. Panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK menginformasikan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  • d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, berisi nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, no kartu sinyal peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan Info lain yang diperlukan.
  • e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dijalankan dengan mengfungsikan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau wujud lain yang memungkinkan.

Pada bagian 4 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat A dan Pasal 2 1A, supaya berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat A

Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa

Pasal 21A

(1) Untuk mengisi jabatan spesifik yang perlu Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK dapat jalankan scleksi tambahan.

(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap pada waktu pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.

(3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk paham kesesuaian syarat-syarat fisik, psikologis, dan/atau kesegaran jiwa sesuai dengan syarat-syarat jabatan yang dilamar.

(4) Panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK harus menyampaikan waktu, tempat, dan jenis Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa yang akan dijalani tiap-tiap pelamar paling lambat pada waktu pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan.

(5) Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK bcrkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan uru san pemerin tahan di bidang Kesehatan.

(6) Panitia seleksi lembaga pengadaan PPPK harus menginformasikan hash seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang berisi nama jabatan yang dilamar, nama pelamar, no kartu sinyal peserta seleksi, hasil seleksi tambahan, dan Info tambahan lain yang diperlukan.

(8) Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

Pada bagian 5 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 30 diubah supaya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Pengangkatan menjadi PPPK dijalankan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) han kerja setelah terima penetapan no induk PPPK dan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
  1. PPK dan calon PPPK diberi tanda tangan perjanjian kerja yang dibuat menurut umpama sebagaimana tercantum didalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi; dan
  2. PPK memastikan ketentuan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut umpama sebagaimana tercantum didalam Lampiran XIla yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
  3. Dalam perihal terkandung perpanjangan perjanjian kerja, ketentuan pengangkatan PPPK tetap berlaku hingga dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

b. Dalam perihal ketentuan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut umpama sebagaimana tercantum didalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.

c. Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, disampaikan langsung kepada yang perihal dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kcpala Kantor Regional BKN di lingkungan lokasi kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang perihal jalankan tugas.

d. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan keperluan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

e. Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang perihal dinyatakan jalankan tugas berdasarkan surat pernyataan jalankan tugas (SPMT).

f. Pernyataan jalankan tugas sebagaima1d dimaksud pada huruf e sesuai umpama sebagaimana tercantum didalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.

g. Surat pernyataan jalankan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku surut dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan ketentuan pengangkatan menjadi PPPK.

h. PPPK yang jalankan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan terasa bulan berkenaan.

i. PPPK yang jalankan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan selanjutnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan terasa bulan berikutnya.

Pada bagian 6 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan

1 (satu) ayat yakni ayat (3), supaya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Setiap calon PPPK pada waktu diangkat menjadi PPPK untuk menempati jabatan pimpinan tinggi utama spesifik atau jabatan pimpinan tinggi madya spesifik harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

(2) Dihapus.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku termasuk untuk pengangkatan PPPK didalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural namun mobilisasi kegunaan manajemen pada Instansi Pemerintah.

Pada bagian 7 -15 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa tersedia beberapa perubahan terkait Lampiran (Lebih lengkap dapat dibaca pda salinan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2020 ini)

Ditegaskan didalam Pasal II Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 perihal Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bahwa Peraturan Badan ini terasa berlaku pada tanggal diundangkan, yakni terasa tanggal 12 Nopember 2020.


Demikian Info perihal Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Kita tentu tetap tunggu Juknis Khusus Pengadaan atau Seleksi PPPK spesifik Guru th. 2021. Semoga Info awal berasal dari BKN ini, tersedia manfaatnya.

Penulis @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK atau P3K"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel