Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah dan Pendidikan Agama Islam - Cendekiapedia -->
Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah dan Pendidikan Agama Islam

Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah dan Pendidikan Agama Islam

cendekiapedia.blogspot.com - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer di satuan pendidikan Islam Kementerian Agama dapat langsung dicairkan. 

Menyusul terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 th. 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

BSU GURU AGAMA

Bersamaan itu, terbit termasuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 th. 2020 mengenai Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, keseluruhan tersedia 542.901 guru honorer pada RA/madrasah yang dapat menerima BSU. Juga tersedia 93.480 guru honorer pendidikan agama di sekolah umum. Jadi totalnya tersedia 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang dapat menerima BSU,” mengetahui Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (2/12).

Bantuan ini, lanjutnya, disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung lewat rekening yang bersangkutan. Penyaluran pertolongan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 bersama dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan agar totalnya Rp 1,8 juta. BSU ini tanpa potongan.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani, sapaan karib Ali Ramdhani, menghendaki BSU ini mampu meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. 

Hal ini penting, dikarenakan guru merupakan sumber energi utama dalam kelangsungan sistem penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita seluruh merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang terlalu signifikan, tidak jika menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan kualitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam wajib senantiasa dijaga. Semoga BSU ini mampu sedikit menopang mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. 

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi mencukupi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
  3. Bukan penerima program pra kerja,
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan bersama dengan information penerima program prakerja dan BSU lainnya lewat BPJS.

“Semoga BSU ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer di tengah pandemi. Juga mampu memotivasi mereka dalam lakukan tugas dan kewajibannya dalam sistem pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” pungkasnya.

Edit @Hakimlfc13
Sumber JPPN

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah dan Pendidikan Agama Islam"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel