Serdik Kemungkinan Dihapus Jadi Syarat Formasi Guru CPNS 2021, Disebut Diskriminasi
Thursday, November 19, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Pelampiran sertifikat pendidik (serdik) bagi pelamar formasi guru kerap dikeluhkan. Pada pembukaan formasi guru di CPNS 2021, serdik mungkin bakal dicabut.
Pada pembukaan lowongan CPNS 2019, serdik menjadi kewajiban pelamar untuk formasi guru. Jika tak mempunyai serdik, maka penilaiannya bakal berkurang.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerima banyak masukan soal syarat serdik didalam pendaftaran lowongan formasi guru. Syarat mempunyai serdik untuk formasi guru bakal dipertimbangkan pas pembukaan CPNS 2021.
Serdik merupakan sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Sertifikat itu sebagai bukti formal pernyataan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sebenarnya, serdik bukanlah syarat perlu gara-gara pelamar formasi guru yang belum mempunyai serdik selalu mampu ikut mendaftar CPNS.
Namun, gara-gara pelamar formasi guru yang dibekali serdik diakui mempunyai kompetensi guru profesional yang diakui secara resmi, maka sadar kesempatan lulus CPNS lebih besar.
Dipandang sedikit diskriminatif, usulan sehingga perekrutan CPNS 2021 tidak diwajibkan sertakan serdik bakal menjadi bahan pertimbangan BKN
Sebagaimana dilansir YouTube #ASNKiniBeda. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menjawab tidak benar satu usulan berasal dari netizen soal dihapusnya serdik sebagai syarat ikuti CPNS didalam “Media Briefing Persiapan Penetapan Kelulusan CPNS 2019”, Kamis 15 Oktober 2020.
"Masukannya ditampung nanti dan bakal dibahas didalam rapat pengadaan CPNS nanti," kata Aris.
Sebelumnya, merujuk pada perhelatan seleksi CPNS 2019, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menghendaki lembaga pemerintah pusat dan tempat untuk memberikan dokumen pendukung serdik bagi pelamar formasi guru CPNS.
Untuk memperoleh serdik ada sebagian langkah yang mampu dilakukan, yakni PPG (Program Profesi Guru) didalam Jabatan Guru Kemedikbud, PPG didalam jabatan guru Kemenag, serta PPG Mandiri.
Banyak peserta yang menilai serdik ini tidak memberi kesempatan banyak bagi peserta yang tidak mempunyai serdik.
Karena itu sempat ada usulan bahwa didalam seleksi CPNS berikutnya, formasi bagi peserta yang mempunyai serdik mampu dibedakan dengan peserta yang tidak mempunyai serdik.
Pantau konsisten Info paling baru CPNS 2021 di account Twitter @BKNgoid, account Instagram @bkngoidofficial, Instagram @sscn.bkn.go.id dan laman website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).***
Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerima banyak masukan soal syarat serdik didalam pendaftaran lowongan formasi guru. Syarat mempunyai serdik untuk formasi guru bakal dipertimbangkan pas pembukaan CPNS 2021.
Serdik merupakan sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Sertifikat itu sebagai bukti formal pernyataan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sebenarnya, serdik bukanlah syarat perlu gara-gara pelamar formasi guru yang belum mempunyai serdik selalu mampu ikut mendaftar CPNS.
Namun, gara-gara pelamar formasi guru yang dibekali serdik diakui mempunyai kompetensi guru profesional yang diakui secara resmi, maka sadar kesempatan lulus CPNS lebih besar.
Dipandang sedikit diskriminatif, usulan sehingga perekrutan CPNS 2021 tidak diwajibkan sertakan serdik bakal menjadi bahan pertimbangan BKN
Sebagaimana dilansir YouTube #ASNKiniBeda. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menjawab tidak benar satu usulan berasal dari netizen soal dihapusnya serdik sebagai syarat ikuti CPNS didalam “Media Briefing Persiapan Penetapan Kelulusan CPNS 2019”, Kamis 15 Oktober 2020.
"Masukannya ditampung nanti dan bakal dibahas didalam rapat pengadaan CPNS nanti," kata Aris.
Sebelumnya, merujuk pada perhelatan seleksi CPNS 2019, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menghendaki lembaga pemerintah pusat dan tempat untuk memberikan dokumen pendukung serdik bagi pelamar formasi guru CPNS.
Untuk memperoleh serdik ada sebagian langkah yang mampu dilakukan, yakni PPG (Program Profesi Guru) didalam Jabatan Guru Kemedikbud, PPG didalam jabatan guru Kemenag, serta PPG Mandiri.
Banyak peserta yang menilai serdik ini tidak memberi kesempatan banyak bagi peserta yang tidak mempunyai serdik.
Karena itu sempat ada usulan bahwa didalam seleksi CPNS berikutnya, formasi bagi peserta yang mempunyai serdik mampu dibedakan dengan peserta yang tidak mempunyai serdik.
Pantau konsisten Info paling baru CPNS 2021 di account Twitter @BKNgoid, account Instagram @bkngoidofficial, Instagram @sscn.bkn.go.id dan laman website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).***
Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Serdik Kemungkinan Dihapus Jadi Syarat Formasi Guru CPNS 2021, Disebut Diskriminasi"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.