Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
cendekiapedia.blogspot.com - Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan untuk menggerakkan ketetapan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berkenaan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang dimaksud gaji PPPK adalah imbalan di dalam bentuk uang yang kudu dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai bersama dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang mencukupi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka saat tertcntu di dalam rangka jalankan tugas jabatan pemerintahan.
Ditegaskan di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, bahwa PPPK diangkat di dalam jabatan khusus untuk jalankan tugas jabatan sesuai bersama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk jalankan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan jaman kerja golongan sebagaimana berikut di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berasal dari Peraturan Presiden ini.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mampu diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dijalankan sesuai bersama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa berdasarkan ketetapan di dalam Peraturan Presiden ini.
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikangaji istimewa akan diatur lebih lanjut bersama dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Dinyatakan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah sengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang diangkat untuk jalankan tugas diberikan tunjangan sesuai bersama dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah area PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; serta tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai bersama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Gaji dan Tunjangan yang di terima PPPK dikenakan pemotongan pajak pendapatan sesuai bersama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak pendapatan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut berkenaan tekhnis bantuan Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketentuan lebih lanjut berkenaan tekhnis bantuan Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang di dalam negeri.
Selengakpnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), lewat link yang ada di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (klik disini)
Demikian informasi berkenaan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sekian dulu ya sobat Cendekiapedia, mas Hakim pamit dulu, semoga informasi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada manfaatnya. Terima kasih.
Penulis @hakimlfc13
0 Response to "Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.