Ini Alasan Kenapa Dilarang Gaji Guru Honorer Kurang dari 1 Juta
Monday, October 12, 2020
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimal 50 persennya untuk Guru Honorer berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, dana BOS tersedia untuk gaji guru honorer.
Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar. "Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta," katanya kepada riauonline.
Menurut Nofrizal, jikalau masih tersedia sekolah yang menggaji Guru honorer dibawah satu juga, berarti menyalahi aturan.
Seharusnya, dengan adanya penambahan presentasi dana bos, sudah dapat menggaji guru honorer di atas satu juta. "Itu juga untuk kesejahteraan tenaga pendidik."
Selama era pandemi, dikutip di dalam laman formal kemendikbud.go.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 prosen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 prosen dapat digunakan untuk menggaji Guru honorer.
Meskipun begitu, guru honorer yang berhak meraih gaji dari dana BOS selamanya perlu mencukupi beberapa syarat tertentu.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan perlu mencukupi tiga persyaratan.
Pertama, tercatat pada knowledge pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum meraih tunjangan profesi; dan ketiga, mencukupi beban mengajar juga mengajar dari rumah di dalam era penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar. "Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta," katanya kepada riauonline.
Menurut Nofrizal, jikalau masih tersedia sekolah yang menggaji Guru honorer dibawah satu juga, berarti menyalahi aturan.
Seharusnya, dengan adanya penambahan presentasi dana bos, sudah dapat menggaji guru honorer di atas satu juta. "Itu juga untuk kesejahteraan tenaga pendidik."
Selama era pandemi, dikutip di dalam laman formal kemendikbud.go.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 prosen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 prosen dapat digunakan untuk menggaji Guru honorer.
Meskipun begitu, guru honorer yang berhak meraih gaji dari dana BOS selamanya perlu mencukupi beberapa syarat tertentu.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan perlu mencukupi tiga persyaratan.
Pertama, tercatat pada knowledge pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum meraih tunjangan profesi; dan ketiga, mencukupi beban mengajar juga mengajar dari rumah di dalam era penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Edit @hakimlfc13
Sumber riauonline
0 Response to "Ini Alasan Kenapa Dilarang Gaji Guru Honorer Kurang dari 1 Juta"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.