Surat Edaran Program Bantuan Subsidi BLT Upah/Gaji Guru Madrasah Non PNS
Sunday, September 27, 2020
2 Comments
cendekiapedia.blogspot.com - Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah atau Guru Bukan (Non) PNS th. 2020 dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan ketentuan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan memperoleh Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Berikut ini Ketentuan atau beberapa syarat guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) th. 2020, berdasarkan Surat Edaran Program Bantuan Subsidi (BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS th. 2020:
Ditegaskan dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan berikut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah atau Guru Bukan (Non) PNS th. 2020 dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan ketentuan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan memperoleh Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Berikut ini Ketentuan atau beberapa syarat guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) th. 2020, berdasarkan Surat Edaran Program Bantuan Subsidi (BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS th. 2020:
- Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA terhadap semester I th. pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
- Data di SIMPATIKA memperlihatkan bahwa sebanyak 455.216 guru telah mencatatkan nomor rekeningnya, tetapi 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait perihal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk meyakinkan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
- Data by name by address terhadap poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat lewat Admin SIMPATIKA terhadap Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan berikut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Alhamdulillah guru madrasah akhirnya dapat bantuan dari pemerintah ya kang. Cuma syaratnya harus punya rekening bank ya
ReplyDeleteBener harus ada rekening, kalau tidak ada rekening nanti uangnya tidak bisa di tf bang agus hehehehe, btw alhamdulillah sekarang pemerintah dah mulai perhatian, semoga nambah perhatiannya..
Delete