Daftar rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya - Cendekiapedia -->
Daftar rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya

Daftar rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya

cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. 


 Besaran kuota penerimaan ASN di 2021 ditetapkan kurang lebih 1,3 juta ASN. Melansir website KemenpanRB, kuota penerimaan CASN sebesar 1,3 juta selanjutnya terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Gaji dan tunjangan PPPK Gaji PPPK dan besaran tunjangannya terhitung telah diatur oleh pemerintah. Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan sarana yang setara bersama PNS. PPPK punyai kewajiban serta hak yang mirip bersama ASN yang berstatus PNS. 

 Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 th. 2020 perihal gaji dan tunjangan pegawai pemerintah bersama perjanjian kerja (PPPK). 

Perpres 98/2020 berdasarkan ada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK mirip bersama gaji PNS.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020: Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Besaran gaji PPPK disesuaikan bersama Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: Tunjangan keluarga. Tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan lainnya. Besaran tunjangan PPPK diberikan cocok bersama keputusan aturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Kecuali jaminan pensiun, PPPK terhitung mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta perlindungan hukum.

Sumber kontan
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Daftar rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel