Pannduan Daftar Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bagi Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021 - Cendekiapedia -->
Pannduan Daftar Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bagi Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021

Pannduan Daftar Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bagi Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021

cendekiapedia.blogspot.com - Simak cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus sudah disuntik vaksin Covid-19. 


Salah satu syarat SKD CPNS 2021 adalah peserta harus sudah disuntik vaksin Covid-19 sekurang-kurangnya dosis pertama. 

Nah, untuk memenuhi syarat tersebut, peserta SKD CPNS 2021 di Jawa Bali dapat daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dapat terjadi pada 2 September 2021 mendatang. Hal ini merujuk pada SE BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan himbauan Ketua Satgas Covid-19. 

Informasi selanjutnya dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama “Benar (tanggal 2 September 2021),” ujar Satya dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021). 

Adapun berdasarkan surat edaran selanjutnya disampaikan bahwa peserta ujian SKD CPNS 2021 untuk peserta di lokasi Jawa, Bali, dan Madura disyaratkan untuk sudah mendapat vaksin Covid-19 sekurang-kurangnya dosis pertama. 

Bagi peserta SKD CPNS 2021 di lokasi Jawa, Bali, dan Madura yang belum laksanakan vaksin maka dapat laksanakan pendaftaran vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. Lantas, bagaimana cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi?

Cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Merujuk information Satgas Covid-19, pencapaian program vaksin Covid-19 dosis pertama sampai 25 Agustus 2021 baru menggapai kira-kira 57 juta penduduk. 

Artinya, lebih dari 150 juta masyarakat Indonesia belum mendapat suntikan vaksin Covid-19. Dikutip dari laman resmi PeduliLindungi, untuk laksanakan pendaftaran vaksin Covid-19, calon pendaftar harus mempunyai account PeduliLindungi terlebih dahulu Nantinya, satu account dapat digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga maupun kerabat yang tidak memiliki perangkat.

Adapun cara pendaftaran vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, yakni: Buat account dan login ke pedulilindungi.id, setelah itu di teras depan dapat nampak “Pendaftaran Vaksinasi”. 

Klik menu “Pendaftaran Vaksinasi” dan dapat nampak Formulir Pengajuan Vaksinasi Covid-19 Isikan information sesuai KTP seperti: 
  • Nama 
  • NIK 
  • Tanggal Lahir 
  • Jenis Kelamin 
  • Nomor Ponsel 
  • Kota/Kecamatan/Provinsi/Alamat 
  • Alamat NIK (tidak dapat diubah) 
  • Setelah information terisi pastikan seluruh information benar, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Setelah nampak halaman konfirmasi yang memuat seluruh information pendaftar Apabila yakin information benar klik “Selanjutnya”. 
  • Setelah itu dapat nampak konfirmasi kembali dan klik “Ya, Lanjutkan” 
  • Selanjutnya masukkan kode verifikasi dan laksanakan pendaftaran Covid-19. 

Itulah cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi untuk memenuhi syarat SKD CPNS 2021. Ingat, selalu laksanakan protokol kesegaran walau sudah disuntik vaksin Covid-19. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com bersama judul "Cara Daftar Vaksin di PeduliLindungi untuk Syarat SKD CPNS Jawa, Bali, dan Madura",

Sumber kontan
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Pannduan Daftar Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bagi Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel