Gara-Gara Kritik Hasil Tes CPNS, Dosen di Aceh Janji Tetap Mengajar Meski Dipenjara - Cendekiapedia -->
Gara-Gara Kritik Hasil Tes CPNS, Dosen di Aceh Janji Tetap Mengajar Meski Dipenjara

Gara-Gara Kritik Hasil Tes CPNS, Dosen di Aceh Janji Tetap Mengajar Meski Dipenjara

cendekiapedia.blogspot.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi berani-beraninya mengkritik soal hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Alhasil, dia kudu mendapat hukuman penjara karena diadukan soal pencemaran nama baik.


Meski dirinya tengah meniti hukuman di dalam tahanan, Saiful Mahdi berjanji bakal selalu berikan pelajaran terhadap mahasiswanya.

Dikutip berasal dari Antara News, kepastian Saiful Mahdi selalu mengajar diungkap LBH Banda Aceh.

Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dibui karena kasus UU ITE.

"Kita pastikan kesibukan mengajarnya selaku dosen yang mengambil alih beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK sanggup selalu berlangsung sepanjang di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, di Banda Aceh terhadap Jumat, 3 September 2021.

Sebagai informasi, Saiful Mahdi divonis bersalah oleh PN Banda Aceh. Hakim saat itu menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Saiful Mahdi.

Dia dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah lakukan tindak pidana bersama sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik berkenaan hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.


Usai mendapat vonis berasal dari PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh sampai Kasasi ke MA. Akan tetapi, seluruh putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.

Saiful Mahdi selalu kudu meniti hukuman penjara sepanjang tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di kelompok whatsapp internal USK berkenaan hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi meniti pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Syahrul mengatakan, saat mengantarkan Saiful Mahdi Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk mengimbuhkan area mengajar bagi dosen tersebut.

Permintaan ini, kata Syahrul, disambut baik Kalapas, lebih-lebih nantinya juga bakal dipersiapkan layanan lengkap untuk mencukupi keperluan studi mengajar.

Aku hanya butuh laptopku untuk dapatkan banyak uang. Baca kisahku

Aku hanya butuh laptopku untuk dapatkan banyak uang. Baca kisahku

Dia hasilkan $960 per jam. Bayangkan miliki duwit sebanyak ini di dompetmu

Dia hasilkan $960 per jam. Bayangkan miliki duwit sebanyak ini di dompetmu

"Kalapas menanggung sistem mengajar Saiful Mahdi, lebih-lebih disampaikan di sana juga ada layanan internet, begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, S Mahdar menanggung bahwa sistem studi mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak bakal ada hambatan apapun, karena sebenarnya layanan yang dibutuhkan udah tersedia.

“Kita bakal memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja sanggup dibicarakan ulang nanti bersama petugas,” kata S Mahdar.

Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Gara-Gara Kritik Hasil Tes CPNS, Dosen di Aceh Janji Tetap Mengajar Meski Dipenjara"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel