Ternyata Ini Alasan Guru Diangkat dari PPPK Bukan CPNS, Berikut Gajinya
Thursday, August 19, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Pemerintah secara bertahap akan mengangkat guru honorer melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perhjanjian Kerja (PPPK).
Target tahun ini 1 juta guru, namun belum mencapai target.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Katanya, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan dalam akun twiter @abiridwan2173 memberikan jawaban terkait alasan guru honorer diangkat melalui PPPK bukan CPNS
"Kenapa yg mengajari anak indonesia malah dijadikan p3k bukan pns???," tanya @Tikatikow1
"Karena usia guru Dapodik dan eks THK2 > 35 tahun. Melanggar UU jika > 35 tahun dijadikan CPNS," jawab @abiridwan2173.
Lantas apa hak yang akan diterima PPPK guru nanti?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK akan mendapatkan haknya berupa:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Katanya, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan dalam akun twiter @abiridwan2173 memberikan jawaban terkait alasan guru honorer diangkat melalui PPPK bukan CPNS
"Kenapa yg mengajari anak indonesia malah dijadikan p3k bukan pns???," tanya @Tikatikow1
"Karena usia guru Dapodik dan eks THK2 > 35 tahun. Melanggar UU jika > 35 tahun dijadikan CPNS," jawab @abiridwan2173.
Lantas apa hak yang akan diterima PPPK guru nanti?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK akan mendapatkan haknya berupa:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Sumber pikiranrakyat
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Ternyata Ini Alasan Guru Diangkat dari PPPK Bukan CPNS, Berikut Gajinya"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.