Mungkinkah Syarat Sertifikat Keahlian bagi Pelamar PPPK 2021 Dihapus? BKN Menjawab...
Thursday, August 19, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Sejumlah kepala tempat mengajukan keinginan peninjauan kembali pada kriteria sertikat keahlian yang kudu dimiliki pelamar seleksi PPPK 2021 formasi pengadaan barang dan jasa.
Mereka keberatan karena sesudah seleksi administrasi PPPK nonguru diumumkan, ternyata banyak pelamar untuk formasi tersebut yang tidak mencukupi syarat.
"Silakan saja kalau pemda mengajukan surat peninjauan kembali. Cuma masalahnya siapa yang berkenan melanggar aturan perundang-undangan," ucapnya. Apa mungkin, kata Suharmen, Panselnas ASN 2021 berani melanggar PP. Dia menyaksikan peluang tersebut sepertnya tidak ada.
"Rasanya tidak tersedia Panselnas yang berkenan menyita risiko itu karena perihal tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan," tegasnya.
Dia menambahkan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak mampu diisi PNS. Paling mutlak lagi, formasi PPPK itu bukan semata untuk honorer, karenanya kriteria sebenarnya dibikin untuk merekrut tenaga profesional cocok keahliannya.
"Ya bagaimana mampu lolos seleksi administrasi kalau syaratnya jenis begitu," kata Ketua Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Senin (9/8).
Dia menegaskan, para pelamar formasi pengadaan barang dan jasa mempunyai sertifikat keahlian tapi bukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dia menegaskan, para pelamar formasi pengadaan barang dan jasa mempunyai sertifikat keahlian tapi bukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itulah yang membuat banyak pelamar gugur. "Jadi pelamarnya banyak yang tidak lulus karena sertifikasinya kudu melalui LKPP.
Ini Pemda mengeluhkan juga," ujar Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi terpisah mengatakan, Pemda mampu saja mengajukan keinginan kepada pemerintah supaya tersedia peninjauan kembali tentang kriteria sertifikasi dari LKPP. Namun, apakah dapat disetujui atau tidak, belum mampu dipastikan.
"Silakan saja kalau pemda mengajukan surat peninjauan kembali. Cuma masalahnya siapa yang berkenan melanggar aturan perundang-undangan," ucapnya. Apa mungkin, kata Suharmen, Panselnas ASN 2021 berani melanggar PP. Dia menyaksikan peluang tersebut sepertnya tidak ada.
"Rasanya tidak tersedia Panselnas yang berkenan menyita risiko itu karena perihal tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan," tegasnya.
Dia menambahkan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak mampu diisi PNS. Paling mutlak lagi, formasi PPPK itu bukan semata untuk honorer, karenanya kriteria sebenarnya dibikin untuk merekrut tenaga profesional cocok keahliannya.
Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang keliru mendefinisikan seolah-olah PPPK itu cuma untuk diisi dari tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, tidak demikian.
"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Ibaratnya PPPK itu ASN yang high class. Mereka direkrut untuk laksanakan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa kudu tersedia sertifikasi," pungkas Suharmen.
Sumber Jpnn
Edit @hakimlfc13
Sumber Jpnn
Edit @hakimlfc13
0 Response to "Mungkinkah Syarat Sertifikat Keahlian bagi Pelamar PPPK 2021 Dihapus? BKN Menjawab..."
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.