Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud? - Cendekiapedia -->
Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?

Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?

cendekiapedia.blogspot.com - Sebuah unggahan tentang kewajiban kenakan masker 3 lapis saat ujian SKD CPNS 2021 ramai ditanyakan di tempat sosial. Salah satunya, pertanyaan itu disampaikan account QQ di kelompok Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021. Pemilik account membatasi bahwa pemakaian masker 3 lapis, yaitu bersama kenakan 3 buah masker sekaligus.


Sehingga, menurut pemilik akun, perihal selanjutnya dapat menyebabkan peserta menjadi sesak napas dikala berada di di dalam area ujian. "Wajib memakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian sudah mati sesak napas di dalam ruangan," tulis account QQ. Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan QQ itu sudah disukai 410 kali, dikomentari 201 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet lainnya.

Bukan 3 buah masker, tapi... Sebelumnya, BKN sudah mengeluarkan surat bernomor 026/RILIS/BKN/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang memuat ketentuan protokol kesegaran bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru. Ketentuan selanjutnya menindaklanjuti surat himbauan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021. Dalam surat tersebut, tidak benar satunya tertera bahwa peserta harus memakai masker 3 lapis, layaknya yang ditanyakan account Facebook QQ di atas.

Penggunaan masker 3 lapis harus ditambahkan bersama masker kain pada anggota luar. Akan tetapi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa 3 lapis di sini bukan bermakna kenakan 3 buah masker sekaligus. "Tidak tersedia yang bilang (memakai) 3 masker sekaligus. Rekomendasi BKN sama bersama himbauan Satgas Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021). "Yang dimaksud masker 3 lapis adalah 1 masker medis yang memiliki 3 layer, kemudian dilengkapi 1 masker kain, supaya double masker," tambahnya.

Syarat selengkapnya BKN menyampaikan, beberapa syarat mengikuti SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK sesuai bersama situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini. Berikut beberapa syarat yang harus ditaati:

1. Peserta diwajibkan laksanakan swab RT-PCR atau rapid test antigen bersama hasil negatif atau non reaktif sebelum saat mengikuti seleksi CASN 2021. Adapun swab RT-PCR dijalankan di dalam kurun saat maksimal 2x24 jam, sedang rapid test antigen maksimal dijalankan 1x24 jam.

2. Peserta diwajibkan memakai double masker, untuk masker pertama memakai model masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di anggota luar. 

3. Peserta harus merawat jarak sekurang-kurangnya 1 meter. 

4. Peserta harus membersihkan tangan memakai sabun atau kenakan hand sanitizer. 

5. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali harus sudah beroleh vaksinasi dosis pertama.

6. Peserta harus isikan formulir Deklarasi Sehat yang tersedia di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. 

7. Peserta SKD harus mempunyai formulir Deklarasi Sehat yang sudah diisi dan dicetak sebelum saat ujian berlangsung.

8. Area ujian maksimal dihadiri oleh 30 % dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Sumber kompas
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel