Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021 - Cendekiapedia -->
Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021

Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021

cendekiapedia.blogspot.com - Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka. Apakah Anda sudah daftar lowongan CPNS 2021? Sembari mendaftarkan diri di formasi CPNS 2021 pilihan, Anda bisa melihat daftar gaji PNS lulusan S1 sebagai acuan.


Peraturan terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS, PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III. Besaran gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat gaji PNS lulusan S1 dan pendidikan lainnya berikut ini:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar gaji PNS lulusan S1 tersebut bisa menjadi informasi dan acuan bagi Anda yang mendaftar lowongan CPNS 2021

https://media.suara.com/pictures/original/2021/04/10/83290-infografis-daftar-gaji-pns-2021-golongan-1-4.jpg

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin PNS. Tukin PNS ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan tertinggi didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak, di mana tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan mengetahui besaran gaji PNS lulusan S1 di atas, tentunya Anda semakin semangat untuk daftar lowongan CPNS 2021, bukan?

Sumber Suara
Edit @hakimlfc13

Artikel Terkait

Buka Komentar
Tutup Komentar

0 Response to "Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021"

Post a Comment

PERHATIAN

- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.

- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.

Semoga selalu bahagia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel