BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS
Saturday, August 14, 2021
Comment
cendekiapedia.blogspot.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para pelamar PPPK 2021, mengerti mengapa syarat untuk mendaftar jauh lebih berat daripada CPNS.
Pasalnya, PPPK sebenarnya diperuntukkan bagi kalangan profesional yang mampu segera duduki jabatan pimpinan tinggi.
Tidak seperti CPNS yang kudu lewat beragam tahapan cocok jenjang kepangkatannya.
"Untuk jadi seorang PPPK kudu mempunyai sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNNcom, Minggu (8/8).
Pernyataan Suharmen ini menjawab keluhan honorer K2 maupun nonkategori tenaga tekhnis administrasi, yang terganjal kala pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketetapan meng-upload sertifikat keahlian.
Kalangan honorer meminta pemerintah meninjau kembali persyaratannya karena hingga kapan pun sulit dipenuhi.
Ketentuan sertifikasi ini menurut Suharmen, diatur dalam Pasal 16 huruf f, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Ketentuan sertifikasi ini menurut Suharmen, diatur dalam Pasal 16 huruf f, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Yaitu mempunyai kompetensi yang dibuktikan bersama dengan sertifikasi keahlian tertentu yang tetap berlaku dan dikeluarkan lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," ucapnya.
Dia menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak mampu diisi PNS.
"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," ucapnya.
Dia menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak mampu diisi PNS.
Paling mutlak lagi, PPPK itu bukan semata untuk honorer, makanya kriteria sebenarnya dibikin untuk merekrut tenaga profesional cocok keahliannya.
Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang keliru mendefinisikan seolah-olah PPPK itu untuk tenaga honorer.
Padahal menurut PP 49/2018 tidak demikian. "Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional.
Mereka direkrut untuk laksanakan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa kudu tersedia sertifikasi," seru Suharmen.
Sumber Jpnn
Edit @hakimlfc13
Sumber Jpnn
Edit @hakimlfc13
0 Response to "BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS"
Post a Comment
PERHATIAN
- Mohon untuk tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar, menyebarkan spam dan berbau konten dewasa.
- Berkomentarlah sesuai pembahasan yang terkait konten saja.
- Kalau pun ada keluhan, semisal kesulitan mengunduh file yang ada, maka kamu bisa membaca dahulu step by step caranya.
- Kalau ada link mati/broken link, bisa segera melapor admin dengan kontak media sosial yang dicantumkan (wasap, twitter or fb).
- Semua file yang tersedia gratis tidak diperjual belikan oleh admin.
Semoga selalu bahagia.